Surabaya|| Radarpost.id
Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI) menyampaikan hasil pemantauannya terhadap persidangan dugaan tindak pidana korupsi proyek pengerukan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak. Menurut MPPI, sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan masih menjadi bagian dari perdebatan hukum antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan tim penasihat hukum para terdakwa.
Penilaian tersebut disampaikan Koordinator MPPI, Gofur SH, setelah mencermati jalannya persidangan perkara Nomor 47, 48, 49, 50, 51, dan 52/Pid.Sus-TPK/2026/PN Surabaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Gofur mengatakan, berdasarkan pembelaan (pledoi) yang disampaikan tim penasihat hukum para terdakwa, jaksa dinilai belum berhasil membuktikan seluruh unsur dakwaan sebagaimana didakwakan.
“Dari perspektif pembelaan, fakta-fakta yang muncul di persidangan dipandang belum menunjukkan terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Namun tentu penilaian akhirnya berada pada kewenangan majelis hakim,” ujar Gofur.
Dalam pledoinya, tim penasihat hukum menyatakan pekerjaan pengerukan dilakukan berdasarkan kewenangan yang sah. Mereka merujuk pada Perjanjian Konsesi, Undang-Undang Pelayaran, Peraturan Pemerintah mengenai Kepelabuhanan, serta surat penugasan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang disebut masih berlaku.
Selain itu, pembela menyampaikan bahwa kegiatan pengerukan telah memperoleh persetujuan pemerintah melalui Surat Izin Kegiatan Kerja Keruk (SIKK), termasuk penggunaan kapal yang digunakan dalam pelaksanaan proyek.
Terkait penggunaan kapal sewa yang menjadi salah satu materi dakwaan, tim penasihat hukum berpendapat praktik tersebut merupakan mekanisme yang lazim dalam industri pengerukan. Menurut mereka, pandangan tersebut juga didukung oleh keterangan sejumlah saksi maupun ahli yang dihadirkan selama persidangan.
Pembela juga menyoroti persoalan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Dalam argumentasinya, aspek tersebut dinilai merupakan persoalan administrasi yang telah diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga tidak tepat dijadikan dasar pertanggungjawaban pidana.
Pada aspek pengadaan, tim penasihat hukum menyebut penunjukan langsung kepada PT APBS telah mengacu pada Peraturan Menteri BUMN dan ketentuan internal Pelindo. Mereka juga mengutip keterangan ahli yang menyatakan pekerjaan pengerukan termasuk kategori business critical asset sehingga memiliki dasar hukum dalam mekanisme pengadaannya.
Pembela turut membantah tuduhan pengalihan pekerjaan kepada pihak lain. Menurut mereka, PT APBS tetap bertanggung jawab atas seluruh tahapan pekerjaan, sedangkan penggunaan kapal milik perusahaan lain merupakan bentuk kerja sama operasional yang umum diterapkan di sektor tersebut.
Terkait dugaan rekayasa harga dan kolusi, tim penasihat hukum berpendapat tidak ditemukan bukti adanya mark-up, manipulasi harga, maupun kesepakatan yang melawan hukum. Mereka juga menyatakan para terdakwa tidak memperoleh keuntungan pribadi ataupun menyalahgunakan jabatan.
Dalam pembelaannya, tim penasihat hukum juga menilai unsur kerugian keuangan negara belum terbukti. Mereka menyampaikan bahwa proyek pengerukan telah selesai dilaksanakan, diverifikasi, dan diserahterimakan serta dinilai memberikan manfaat terhadap operasional Pelabuhan Tanjung Perak. Pembela juga mempertanyakan metode penghitungan kerugian negara yang digunakan penuntut umum karena dinilai tidak didasarkan pada actual loss.
Atas dasar argumentasi tersebut, tim penasihat hukum memohon kepada Majelis Hakim agar membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat mereka.
Di sisi lain, perkara ini masih berada dalam proses persidangan. Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menyampaikan dakwaan dan tuntutan berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan, sementara pembelaan para terdakwa telah disampaikan melalui pledoi. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya dijadwalkan membacakan putusan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai sesuai ketentuan hukum acara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi terbaru dari Jaksa Penuntut Umum terkait poin-poin yang disampaikan tim penasihat hukum dalam pledoi. Putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah diperiksa.













