Jakarta|| Radeopost.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menggerebek sebuah lokasi yang diduga menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Minggu (26/4/2026) malam itu, polisi mengamankan lima orang pria beserta sejumlah barang bukti narkotika dan alat hisap.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat yang viral di media sosial terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti informasi yang beredar. Tim melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penindakan,” ujar Reynold, Senin (27/4/2026).
Digerebek Saat Diduga Pesta Sabu
Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB setelah petugas melakukan pemantauan intensif. Hasilnya, polisi mendapati sejumlah pria tengah berada di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat pesta sabu.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 11 paket sabu dengan berat bruto 18,57 gram. Selain itu, ditemukan pula berbagai alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Barang bukti lain yang diamankan antara lain:
14 alat hisap sabu
12 cangklong
Puluhan korek api modifikasi
Botol yang diduga sebagai alat bantu konsumsi
“Barang bukti ini menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan untuk penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika,” tegas Reynold.
Lima Pelaku Diamankan
Kelima pria yang ditangkap masing-masing berinisial BS, AS, RS, BHP, dan HB. Saat ini, seluruhnya telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba, Wisnu Setiyawan Kuncoro, menyebut pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk pemasok sabu,” kata Wisnu.
Terancam UU Narkotika
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap para terduga pelaku serta mengirim barang bukti ke laboratorium forensik untuk pemeriksaan lanjutan.
Jika terbukti bersalah, para pelaku akan dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi Ajak Warga Aktif Melapor
Kapolres mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Peran masyarakat sangat penting. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.













