Kuningan // Radarpost.id
Satlantas Polres Kuningan kembali turun tangan menertibkan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Penertiban dilakukan di dua titik, yakni kawasan Cirendang dan Ciawigebang, Kabupaten Kuningan. Puluhan kendaraan roda dua terjaring dalam kegiatan tersebut.
Di kawasan Cirendang, petugas memeriksa kendaraan sekaligus kelengkapan surat-suratnya. Hasilnya, sebanyak 16 sepeda motor ditindak dan 6 STNK diamankan.
Sementara di wilayah Ciawigebang, polisi kembali menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Sebanyak 20 sepeda motor ditindak dan 3 STNK diamankan.
Dengan demikian, total terdapat 36 sepeda motor yang ditindak dalam penertiban knalpot brong di dua lokasi tersebut.
KBO Satlantas Polres Kuningan Iptu Deni Supriyana, mewakili Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Aktuin Moniharapon, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
“Kegiatan ini merupakan upaya kami untuk menciptakan Kamseltibcarlantas dan memberikan rasa nyaman kepada masyarakat,” kata Iptu Deni, (9/9/2026).
Menurutnya, suara bising yang ditimbulkan knalpot brong tidak hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Karena itu, pihaknya mengimbau para pengendara sepeda motor untuk menggunakan knalpot sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
“Kami mengimbau kepada para pengendara, khususnya pengguna sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis,” ujarnya.
Deni menegaskan, penertiban tidak berhenti pada kegiatan kali ini. Satlantas Polres Kuningan akan terus melakukan pemeriksaan dan penindakan secara berkala terhadap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis maupun laik jalan.
Meski demikian, polisi tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Namun, terhadap pengendara yang terbukti melakukan pelanggaran, petugas akan memberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mengedepankan langkah persuasif dan edukatif, namun terhadap pelanggaran yang ditemukan tetap dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Satlantas Polres Kuningan juga mengajak masyarakat ikut menjaga ketertiban lalu lintas dengan menggunakan kendaraan sesuai standar serta selalu membawa dan melengkapi dokumen kendaraan.
Polisi berharap penertiban yang dilakukan secara rutin dapat menekan penggunaan knalpot brong sekaligus menciptakan suasana lalu lintas yang aman, tertib dan nyaman bagi masyarakat Kabupaten Kuningan.












