Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Layanan Ambil e-KTP di Johar Baru Disorot, Warga Bingung Soal Syarat

banner 120x600

JAKARTA || Radarpost.id

Layanan pengambilan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, menuai sorotan. Sejumlah warga mengeluhkan adanya perbedaan informasi terkait persyaratan pengambilan dokumen tersebut.

Sebagian warga mengaku diminta melengkapi dokumen tambahan, sementara lainnya menyebut proses pengambilan e-KTP berlangsung sederhana tanpa hambatan.

Ratna, salah satu warga, mengaku tidak dapat mengambil e-KTP miliknya karena tidak memenuhi syarat tambahan yang diminta petugas.

“Saya tidak bisa mengambil KTP karena diminta fotokopi akta lahir. Padahal saya sudah membawa fotokopi Kartu Keluarga,” ujar Ratna, Senin (27/4/2026).

Pengalaman berbeda disampaikan Elin, warga Paseban. Ia mengatakan proses pengambilan e-KTP berjalan lancar hanya dengan membawa fotokopi Kartu Keluarga.

“Saya cuma bawa fotokopi KK, KTP anak saya bisa langsung diambil. Tidak sulit,” kata Elin.

Perbedaan pengalaman tersebut menimbulkan dugaan adanya ketidaksamaan aturan di lapangan.

Staf Dukcapil Kelurahan Johar Baru, Azizah, saat dikonfirmasi pada Selasa (28/4/2026), menyatakan bahwa di wilayahnya memang diberlakukan ketentuan tambahan.

“Di sini harus bawa fotokopi akta lahir dan fotokopi KK. Kalau hanya KK, tidak bisa diproses,” ujarnya.

Namun pernyataan itu berbeda dengan penjelasan Kepala Satuan Pelaksana (Kasatpel) Dukcapil Keagungan, Tamansari, Lidya Agustini. Ia menegaskan bahwa pengambilan e-KTP tidak memerlukan akta kelahiran.

“Pengambilan KTP cukup dengan fotokopi KK, dan pemohon datang langsung,” kata Lidya.

Berdasarkan prosedur operasional standar (SOP) administrasi kependudukan di Jakarta Pusat, syarat pengambilan e-KTP meliputi fotokopi Kartu Keluarga, bukti perekaman atau surat panggilan, serta KTP lama atau surat kehilangan jika diperlukan.

Proses layanan meliputi verifikasi dokumen oleh petugas, penilaian KTP apabila dinyatakan lengkap, hingga penyerahan kepada pemohon. Dalam kondisi normal, proses tersebut dapat diselesaikan dalam satu hari kerja.

Ketidaksinkronan informasi ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Warga berharap adanya kejelasan dan keseragaman aturan agar pelayanan administrasi kependudukan dapat berjalan transparan dan tidak menyulitkan.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi yang dapat menyatukan perbedaan penerapan aturan tersebut. Publik menantikan langkah-langkah dari otoritas terkait untuk memastikan layanan pengambilan e-KTP berjalan sesuai prosedur yang berlaku.