Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Menag Tak Larang Penyembelihan Kurban, Kemenag Luruskan Video Viral yang Disinformasi

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar.( Istimewa)
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Kementerian Agama menegaskan bahwa Menteri Agama Nasaruddin Umar tidak pernah melarang masyarakat menyembelih hewan kurban, menyusul beredarnya potongan video di media sosial yang memicu kesalahpahaman publik.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, mengatakan bahwa narasi yang berkembang merupakan disinformasi karena tidak menampilkan pernyataan Menag secara utuh.

“Tidak ada pernyataan Menag yang melarang praktik penyembelihan hewan kurban. Kementerian Agama memastikan ibadah kurban tetap berjalan seperti biasa,” kata Thobib dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Ia menjelaskan, potongan video yang beredar berasal dari pernyataan Menag saat acara Gebyar Ramadan Keuangan Syariah 2026 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 2 April 2026. Video tersebut kemudian diberi judul yang tidak sesuai konteks sehingga memunculkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Menurut Thobib, dalam forum tersebut Menag justru menyampaikan gagasan awal terkait pengelolaan ibadah kurban agar lebih tertata dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Ia menambahkan, salah satu opsi yang disampaikan adalah kemudahan bagi masyarakat yang ingin mempercayakan pelaksanaan kurban kepada lembaga profesional seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Dalam skema ini, masyarakat dapat menyerahkan hewan kurban atau dana senilai hewan kurban untuk kemudian dikelola secara profesional.

“Baznas memiliki fasilitas rumah potong hewan yang memenuhi standar, sehingga proses penyembelihan dilakukan secara higienis, sesuai syariat, dan memperhatikan kesehatan serta kesejahteraan hewan,” ujarnya.

Selain itu, pengelolaan terpusat dinilai dapat membantu distribusi daging kurban menjadi lebih tepat sasaran melalui sistem pendataan yang terintegrasi.

Meski demikian, Kementerian Agama menegaskan bahwa masyarakat tetap diperbolehkan melaksanakan penyembelihan hewan kurban secara mandiri maupun berkelompok seperti yang selama ini dilakukan.

“Bagi masyarakat yang ingin menyembelih secara langsung juga tidak dilarang,” kata Thobib menegaskan.

Kementerian Agama mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai potongan informasi yang beredar di media sosial tanpa memeriksa konteks secara utuh, guna menghindari kesalahpahaman yang dapat memicu keresahan publik.