Jakarta|| Radarpost.id
Sidang pembacaan vonis terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero), Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani, digelar hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (4/5/2026).
Berdasarkan jadwal persidangan, sidang vonis dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan majelis hakim yang dipimpin Suwandi, didampingi hakim anggota Ramauli Hotnaria Purba dan Hiashinta Fransiska Manalu.
Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 6 tahun 6 bulan terhadap Hari Karyuliarto. Sementara Yenni Andayani dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
Jaksa KPK menilai kedua terdakwa tidak menjalankan prinsip kehati-hatian dalam pengambilan keputusan bisnis terkait pengadaan LNG. Salah satu poin yang disorot adalah pengabaian terhadap rekomendasi dari konsultan independen, yakni Wood Mackenzie dan McKinsey, yang menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur serta kepastian pasar dalam bisnis LNG.
Selain itu, pengadaan dinilai tidak dilengkapi skema mitigasi risiko yang memadai, termasuk tidak adanya kontrak back-to-back baik di dalam negeri maupun dengan mitra luar negeri.
“Keputusan yang diambil cenderung spekulatif dan tidak sepenuhnya didasarkan pada kebutuhan riil maupun kesiapan tata kelola,” ujar jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Jaksa juga mengungkap bahwa PT Pertamina melalui kedua terdakwa telah terikat perjanjian jual beli gas dengan Corpus Christi Liquefaction, sehingga LNG yang diimpor kemudian dijual kembali melalui mekanisme ekspor.
Dalam nota pembelaannya, Hari Karyuliarto membantah seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya. Ia menegaskan tidak pernah menerima keuntungan pribadi maupun melakukan praktik korupsi.
“Saya tidak menerima suap, kickback, atau fasilitas ilegal lainnya. Keputusan yang diambil merupakan bagian dari strategi bisnis perusahaan,” ujar Hari dalam persidangan.
Ia juga menyebut kebijakan tersebut justru memberikan keuntungan kumulatif bagi Pertamina sebesar US$97,6 juta hingga Desember 2024.
Hari menambahkan, dirinya telah purna tugas dari Pertamina sejak 2014, sehingga menilai tidak relevan jika dimintai pertanggungjawaban atas kerugian yang disebut terjadi pada periode 2020–2021.
Sementara itu, jaksa KPK meyakini perbuatan kedua terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun dalam periode pengadaan LNG 2013–2020.
Kerugian tersebut, menurut jaksa, terjadi karena persetujuan impor LNG dari Corpus Christi Liquefaction—anak usaha Cheniere Energy Inc—tidak didasarkan pada pedoman pengadaan yang memadai.
Keduanya didakwa melanggar ketentuan hukum terkait perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Sidang vonis hari ini menjadi penentu nasib hukum kedua terdakwa dalam perkara yang menjadi sorotan publik tersebut. Putusan majelis hakim akan menjawab apakah keduanya terbukti bersalah sebagaimana tuntutan jaksa, atau sebaliknya.













