JAKARTA || Radarpost.id
Pihak Binus University melalui kuasa hukumnya dari Kulla Mitra Law Firm memberikan penjelasan terkait polemik dugaan keterlibatan mantan Legal Manager berinisial Popi dalam persoalan dokumen yang dipermasalahkan.
Perwakilan kuasa hukum BINUS, Michelle Hidon, menegaskan bahwa langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur internal yayasan serta mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Proses PHK yang dilakukan terhadap salah satu karyawan BINUS itu sudah sesuai dengan prosedur, baik berdasarkan peraturan yayasan maupun peraturan perundang-undangan,” ujar Michelle saat dikonfirmasi, Senin (4/5/2026).
Michelle menjelaskan, hingga saat ini penyelesaian hubungan industrial antara pihak kampus dan mantan karyawan masih berlangsung. Proses tersebut kini berada dalam tahap mediasi sehingga belum dapat dinyatakan final atau memiliki kekuatan hukum tetap.
“Untuk saat ini prosesnya masih berjalan dan masih dalam tahap mediasi. Jadi belum bisa dinyatakan selesai,” jelasnya.
Terkait isu pesangon yang disebut belum dibayarkan, pihak kuasa hukum menyatakan bahwa hal tersebut masih menjadi bagian dari pembahasan dalam proses mediasi. Keputusan akhir akan ditentukan setelah ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
“Pada prinsipnya pesangon diberikan sesuai ketentuan. Namun penyelesaiannya masih dalam proses mediasi,” katanya.
Lebih lanjut, Michelle mengungkapkan bahwa terdapat dugaan kerugian yang dialami pihak kampus, yang menjadi salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan terhadap karyawan tersebut.
“Ada permasalahan yang timbul serta dugaan kerugian yang dialami BINUS yang diakibatkan oleh karyawan itu sendiri,” ungkapnya.
Meski demikian, pihak BINUS disebut tetap mengedepankan penyelesaian secara damai. Upaya musyawarah telah dilakukan sebelum perkara berlanjut ke tahap mediasi formal.
“Dari BINUS sudah ada upaya penyelesaian secara baik-baik sebelumnya. Selama proses ini berjalan, kami juga terus hadir dan berupaya mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak,” tuturnya.
Sementara itu, terkait dugaan kriminalisasi maupun isu penggunaan dokumen palsu yang menyeret nama mantan Legal Manager tersebut, pihak kuasa hukum belum memberikan keterangan lebih lanjut.
“Untuk hal tersebut masih dalam proses, jadi kita tunggu sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Hingga kini, proses mediasi antara pihak kampus dan mantan karyawan masih berlangsung untuk mencari titik temu dalam penyelesaian sengketa ketenagakerjaan tersebut.













