Sidoarjo || Radarpost.id
Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024–2025 di Desa Keboharan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, menuai sorotan publik. Alokasi anggaran yang cukup besar untuk pembangunan dan rehabilitasi kolam perikanan darat milik desa dinilai belum diiringi dengan transparansi yang memadai.
Berdasarkan data yang dihimpun, total anggaran untuk program pembangunan, peningkatan, dan rehabilitasi kramba perikanan darat mencapai Rp396.515.625. Namun, temuan di lapangan mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian antara besaran anggaran dengan realisasi fisik proyek.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Desa Keboharan, Mohammad Yani, belum membuahkan penjelasan rinci. Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa belum memberikan keterangan yang gamblang terkait penggunaan dana tersebut.
Secara kebijakan nasional, Dana Desa tahun 2025 memang diarahkan untuk mendukung program ketahanan pangan. Meski demikian, implementasi di tingkat desa tetap wajib mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta berorientasi pada hasil nyata.
Penggunaan anggaran dalam bentuk penyertaan modal desa, seperti pada sektor perikanan, seharusnya didasarkan pada studi kelayakan yang komprehensif. Hal ini mencakup analisis potensi usaha, risiko kerugian, hingga mekanisme pengawasan. Tanpa kajian tersebut, investasi publik berisiko tidak memberikan manfaat optimal, bahkan berpotensi merugikan keuangan desa.
Selain itu, sektor perikanan darat memiliki tingkat risiko yang tidak kecil, mulai dari faktor cuaca, serangan penyakit ikan, hingga fluktuasi harga pasar. Oleh karena itu, perencanaan matang menjadi kunci agar dana yang digelontorkan mampu menghasilkan dampak ekonomi maupun sosial yang sebanding.
Jika terbukti tidak melalui prosedur yang semestinya, penggunaan dana tersebut berpotensi melanggar regulasi pengelolaan keuangan desa, seperti yang diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif, termasuk penghentian pencairan dana tahap berikutnya hingga kewajiban pengembalian anggaran.
Lebih jauh, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara atau daerah, kasus ini juga berpotensi masuk ranah hukum pidana korupsi.
Sampai saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait realisasi proyek maupun dasar perencanaan kegiatan tersebut. Media menyatakan akan terus menelusuri persoalan ini dan membuka kemungkinan berkoordinasi dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melaporkan temuan kepada pihak berwenang.













