Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Polri  

Bareskrim Gerebek Kantor Judol di Jakbar, 321 WNA Ditangkap

Bareskrim Gerebek Kantor Judol di Jakbar, 321 WNA Ditangkap
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan keterangan pers terkait pengungkapan judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. (Jaenal)
banner 120x600

Jakarta ll Radarpost.id

Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menggerebek sebuah perkantoran di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi markas judi online (judol) jaringan internasional.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 321 warga negara asing (WNA) yang diduga tengah menjalankan aktivitas perjudian online.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam penegakan hukum terhadap perjudian online lintas negara.

“Ini merupakan bagian yang terintegrasi dengan Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, dalam implementasi proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” ujar Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Trunoyudo, aktivitas judi online lintas negara menjadi perhatian serius karena terus berkembang dan dilakukan secara terorganisasi.

Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menjelaskan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah gedung di Jakarta Barat.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian yang dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara,” kata Wira.

Ia menambahkan, ratusan WNA itu ditangkap dalam kondisi tertangkap tangan.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ungkapnya.

Polisi merinci jumlah WNA yang diamankan berasal dari beberapa negara, yakni 228 warga negara Vietnam, 57 warga negara Tiongkok, 13 warga negara Myanmar, 11 warga negara Laos, 5 warga negara Thailand, 3 warga negara Malaysia, 3 warga negara Kamboja.

Dari pemeriksaan sementara, para pelaku diketahui telah beroperasi selama kurang lebih dua bulan.

Selain itu, penyidik menemukan sekitar 75 domain dan website yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Tak hanya mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa paspor, handphone, laptop, PC komputer, hingga uang tunai dalam berbagai mata uang.

Wira mengatakan, pihaknya akan menelusuri lebih jauh aliran dana dan server jaringan perjudian online tersebut.

“Kami juga akan melakukan tracing terhadap aliran dana dan penelusuran terhadap server ataupun IP address daripada jaringan komunikasi,” jelasnya.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri Brigjen Pol Dr Untung Widyatmoko menilai kasus ini menunjukkan adanya pergeseran aktivitas kejahatan siber transnasional ke Indonesia.

“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ujar Untung.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Hingga kini, Bareskrim Polri masih mendalami kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk mengungkap pihak-pihak yang berperan sebagai pengendali. (Jaenal)