Jakarta // Radarpost.id
Video viral di media sosial yang menuding adanya dugaan pemerasan oleh oknum anggota Satresnarkoba Polres Metro Bekasi akhirnya mendapat respons resmi dari kepolisian.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya telah memeriksa anggota yang disebut dalam video tersebut.
Hasilnya, kata Hannry, tidak ditemukan adanya penerimaan uang seperti yang ramai diberitakan.
“Berita viral itu sudah kita klarifikasi ke anggota kita. Fakta yang saya dapat, sampai berita itu viral anggota kita tidak terima uang sesuai yang diberitakan. Tidak satu rupiah pun anggota kita terima,” ujar Hannry kepada awak media, Senin (18/5/2026).
Hannry menyebut, berdasarkan pengakuan anggota yang diperiksa, justru pihak keluarga pengguna narkoba sempat menawarkan uang sebesar Rp15 juta agar yang bersangkutan bisa dilepas pada hari itu juga.
“Yang ada keluarganya sempat menawarkan untuk bisa dilepas hari itu juga. Dia menawarkan uang Rp15.000.000,” ungkapnya.
Namun, tawaran itu disebut ditolak oleh anggota Satresnarkoba lantaran prosedur tetap harus dijalankan.
“Tapi anggota saya (Kasubnit) menyatakan tidak bisa karena kita akan tetap melakukan rehab,” jelas Hannry.
Ia menekankan bahwa tidak ada permintaan uang dari polisi kepada keluarga pengguna narkoba.
“Intinya setelah diklarifikasi, tidak ada permintaan uang dari anggota. Tapi keluarga pengguna mencoba menawarkan uang yang mereka punya,” terangnya.
Hannry menjelaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan seluruh personel Satresnarkoba agar tetap menjalankan prosedur rehabilitasi terhadap tersangka pengguna narkoba yang terbukti positif, meski tanpa barang bukti.
Ia menyebut langkah tersebut mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Tahun 2010, yang mengatur pendekatan rehabilitasi terhadap pengguna narkotika.
“Setiap tangkapan tersangka yang positif tanpa barang bukti tetap dilakukan rehab sesuai SEMA tahun 2010. Artinya tersangka positif akan dilakukan asesmen ke BNN,” tegas Hannry.
Setelah hasil asesmen keluar, lanjut Hannry, pihak kepolisian akan menyampaikan kepada keluarga terkait rekomendasi rehabilitasi, termasuk durasi rehabilitasi yang ditetapkan.
“Setelah hasil asesmen keluar, apakah pengguna direhab satu bulan, dua bulan atau tiga bulan, itu akan kami sampaikan. Kemudian keluarga bisa memilih rehab swasta atau pemerintah,” ujarnya.
Hannry mengatakan pihaknya juga sempat mengarahkan anggota untuk membantu keluarga tersangka dengan membuatkan surat keterangan tidak mampu, agar yang bersangkutan dapat menjalani rehabilitasi di fasilitas pemerintah.
“Saya sempat telepon Kanit, saya suruh buatkan surat keterangan tidak mampu kepada keluarga tersangka untuk bisa dibantu rehab di RSKO,” katanya.
Namun, berdasarkan pengecekan terakhir, tersangka justru menjalani rehabilitasi di tempat swasta.
“Tapi faktanya setelah saya cek, tersangka tetap dikirimkan ke rehab swasta,” ucap Hannry.
Ia mengungkapkan bahwa tersangka bahkan sudah pulang ke rumah setelah dijemput pihak keluarga pada Minggu malam.
“Hari Minggu jam 10 malam tersangka sudah pulang dan dijemput keluarganya, serta juga saudari A yang menyebarkan video viral,” bebernya.
Hannry juga menepis narasi yang menyebut kasus tetap dilanjutkan karena keluarga tidak memberikan uang.
Ia menegaskan, perkara tidak bisa diproses pidana apabila hanya ditemukan hasil tes positif tanpa disertai barang bukti.
“Dalam berita dikatakan kalau tidak diberi uang maka kasusnya lanjut, itu juga tidak benar. Kalau hanya positif, yang dilakukan adalah rehab,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa rehabilitasi mandiri oleh keluarga juga dimungkinkan sesuai prosedur, dengan syarat adanya permohonan resmi dari pihak keluarga kepada tempat rehabilitasi.
“Keluarga meminta rehab mandiri, itu prosedur yang diperbolehkan. Tetapi rehab akan meminta surat permohonan dari keluarga, lalu pihak rehab memberi tembusan kepada Kasat Narkoba,” ujarnya.
Hannry menyatakan pihaknya tetap melakukan pemantauan selama rehabilitasi berlangsung untuk memastikan pemulihan berjalan sesuai rekomendasi.
“Kami izinkan dengan catatan kami akan pantau selama rehab mandiri. Kalau memang belum sembuh, kita akan usulkan untuk kembali lagi rehab,” kata dia.
Hannry menegaskan pihaknya tidak akan mempersulit pengguna narkoba dan akan mengedepankan pendekatan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum dan regulasi pemerintah.
“Intinya kami tidak mempersulit pengguna narkoba sesuai SEMA dan peraturan pemerintah. Setiap pengguna narkoba pasti kita bantu fasilitasi rehab demi kesembuhannya,” pungkasnya.
Ia juga memastikan pihaknya akan tetap menindaklanjuti isu viral tersebut sesuai mekanisme yang berlaku untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.













