Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Nadiem Makarim Bacakan Pleidoi Hari Ini di Tipikor Jakpus, Hadapi Tuntutan 18 Tahun Penjara Kasus Chromebook

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali digelar hari ini, Selasa (2/6/2026). ( Istimewa)
banner 120x600

JAKARTA|| Radarpost.id

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek dengan terdakwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, kembali digelar hari ini, Selasa (2/6/2026).

Agenda persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat tersebut adalah pembacaan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan 18 tahun penjara yang sebelumnya diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB di ruang sidang Muhammad Hatta Ali dengan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Purwanto Abdullah.

Dalam sidang itu, Nadiem bersama tim penasihat hukumnya akan menyampaikan pembelaan secara bergantian. Persidangan juga direncanakan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi PN Jakarta Pusat.

Kasus ini menjadi sorotan publik lantaran menyeret program digitalisasi pendidikan nasional berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek pada periode anggaran 2020 hingga 2022.

Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti senilai Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun.

Nilai kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar USD 44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar terkait pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang disebut tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat terhadap program pendidikan nasional.

Jaksa juga mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut disebut berkaitan dengan investasi Google senilai USD 786,99 juta.

Selain Nadiem, perkara ini turut menyeret sejumlah nama lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih yang diproses secara terpisah. Sementara satu pihak lainnya, Jurist Tan, hingga kini masih berstatus buron.

Tak hanya itu, perkara ini juga dikaitkan dengan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem pada 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga mencapai Rp5,59 triliun.

Atas dugaan perbuatannya, Nadiem dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang pleidoi hari ini diperkirakan menjadi salah satu momen penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap mantan bos startup teknologi tersebut.