JAKARTA|| Radarpost.id
Langkah aktris Bunga Zainal mendatangi Gedung Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, Selasa (2/6/2026), bukan sekadar bentuk dukungan kepada sang suami, Sukhdev Singh. Kehadirannya juga menggambarkan bagaimana relasi personal dapat berujung pada persoalan hukum ketika urusan bisnis mengalami sengketa.
Bunga hadir sebagai saksi dalam perkara dugaan penipuan cek kosong senilai sekitar Rp2 miliar yang disebut bermula dari kerja sama investasi batu bara. Dalam keterangannya kepada awak media, ia mengaku mengenal pihak terlapor sejak awal dan ikut berada dalam lingkaran komunikasi bisnis tersebut.
“Kedatangan saya ke sini mendampingi suami saya sekaligus menjadi saksi atas dugaan kasus penipuan,” kata Bunga di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Ia menjelaskan, keterlibatannya sebagai saksi juga berkaitan dengan posisinya dalam gugatan perdata yang muncul dari perkara tersebut. Menurut Bunga, hubungan pertemanan yang terjalin sebelumnya membuat dirinya tidak menaruh curiga terhadap ajakan kerja sama investasi yang ditawarkan.
Kasus ini disebut bermula ketika pihak terlapor berinisial DH menawarkan investasi di sektor batu bara kepada Sukhdev Singh. Dalam proses kerja sama, DH disebut memberikan cek sebagai jaminan pembayaran. Namun, ketika hendak dicairkan, cek tersebut diduga tidak memiliki dana yang cukup.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Bunga memilih mendampingi sang suami secara langsung. Sikap itu menunjukkan bagaimana persoalan bisnis tidak hanya berdampak secara finansial, tetapi juga menyeret hubungan keluarga dan kepercayaan personal ke ruang publik.
Fenomena figur publik yang terlibat dalam sengketa investasi sebenarnya bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir, sejumlah selebritas kerap terseret perkara bisnis, baik sebagai korban, saksi, maupun pihak yang ikut digugat karena kedekatan relasi dengan pelaku usaha tertentu.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, kasus cek kosong dapat masuk ke ranah pidana apabila ditemukan unsur penipuan atau itikad tidak baik sejak awal transaksi dilakukan. Namun, pembuktian unsur tersebut tetap harus melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
“Harus dibuktikan apakah sejak awal memang ada niat untuk tidak memenuhi kewajiban pembayaran,” ujar Abdul Fickar ketika dihubungi secara terpisah.
Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait tuduhan tersebut. Proses pemeriksaan masih berlangsung di lingkungan Mabes Polri.
Kasus yang menyeret nama Bunga Zainal ini kembali menjadi pengingat bahwa kepercayaan dalam hubungan personal tidak selalu sejalan dengan keamanan dalam urusan bisnis.
Di tengah maraknya tawaran investasi bernilai besar, kehati-hatian dan verifikasi hukum tetap menjadi langkah penting, termasuk bagi figur publik yang akrab dengan sorotan masyarakat.













