Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login
Polri  

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 di Mulai, Dirlantas Polda Metro Ajak Warga Manfaatkan Pemutihan

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Komarudin mengajak masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 31 Agustus 2026. ( Jaenal)
banner 120x600

Jakarta // Radarpost.id

Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Melalui program tersebut, masyarakat mendapatkan penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Direktur Lalu Lintas Komarudin mengajak masyarakat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan.

“Program pemutihan ini berlaku selama tiga bulan. Kami mengimbau masyarakat agar memanfaatkan momentum ini dengan sebaik-baiknya,” ujar Komarudin, Rabu (3/6/2026).

Menurut Komarudin, kebijakan pemutihan pajak kendaraan menjadi kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak untuk melunasi kewajibannya tanpa dibebani sanksi administrasi.

Selain memberikan keringanan kepada wajib pajak, program ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, jajaran Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya telah menyiapkan berbagai langkah guna mengantisipasi lonjakan jumlah wajib pajak.

Personel pelayanan hingga sarana dan prasarana pendukung telah disiapkan agar masyarakat dapat memperoleh layanan secara cepat, nyaman, dan tertib.

“Kami sudah menyiapkan personel di lapangan, termasuk sarana dan prasarana pelayanan di Samsat, agar masyarakat yang datang dapat terlayani dengan baik. Kami ingin memastikan proses pelayanan berjalan tertib, lancar, nyaman, dan tidak menyulitkan masyarakat,” katanya.

Komarudin juga mengingatkan masyarakat agar mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraan melalui layanan resmi Samsat dan tidak menggunakan jasa perantara atau calo.

Menurut dia, seluruh petugas Samsat siap membantu masyarakat dalam proses pembayaran pajak sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat datang langsung ke Samsat dan mengurus sendiri pembayaran pajak kendaraannya. Pelayanan dibuka setiap hari kerja, Senin hingga Sabtu, kecuali hari libur nasional atau tanggal merah,” ujarnya.

Ia menambahkan, program pemutihan pajak kendaraan DKI Jakarta 2026 tidak hanya memberikan manfaat berupa penghapusan denda, tetapi juga membantu masyarakat memperbarui data administrasi kendaraan agar lebih tertib dan akurat.

Karena itu, masyarakat diminta tidak menunda pembayaran pajak kendaraan dan segera memanfaatkan program yang akan berakhir pada 31 Agustus 2026 tersebut.

“Silakan manfaatkan program ini sampai 31 Agustus 2026. Ini kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak sekaligus menertibkan administrasi kendaraan,” pungkasnya.