Majalengka // Radarpost.id
Ketua Umum Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, angkat bicara dan mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan pungutan biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas SIM Polres Majalengka yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan resmi.
Sugeng menegaskan, apabila dugaan tersebut terbukti, kasus itu harus segera ditindaklanjuti melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Menurutnya, pengawasan internal harus berjalan tegas terhadap setiap bentuk penyimpangan dalam pelayanan publik.
“Laporkan ke Propam. Propam harus tindak. Copot pejabatnya dan atasan langsungnya,” tegas Sugeng saat dimintai tanggapannya oleh Radarpost.id melalui pesan WhatsApp, Jumat (26/6/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sorotan sekaligus dorongan agar dugaan praktik pungutan di luar ketentuan resmi dalam pelayanan perpanjangan SIM di Satpas SIM Polres Majalengka diusut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Sebelumnya, Radarpost.id telah meminta konfirmasi kepada Kasatlantas Polres Majalengka, AKP Pandu Renata Surya, terkait dugaan tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan.(25/6)
Seseorang yang mengaku sebagai Baur Satpas SIM, inisial L sempat menghubungi awak media. Namun, alih-alih menjawab substansi konfirmasi, ia hanya mengajak awak media bertemu sambil ngopi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari Polres Majalengka terkait dugaan pungutan Rp300 ribu maupun keterlibatan Pekerja Harian Lepas (PHL) dalam proses pelayanan perpanjangan SIM. Radarpost.id tetap membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.













