Jakarta|| Radarpost.id
Menteri Agama Nasaruddin Umar secara terbuka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh jajaran Kementerian Agama. Permintaan itu disampaikan bersamaan dengan perpanjangan kerja sama sistem Whistleblowing System (WBS) terintegrasi antara Kemenag dan KPK.
Menurut Nasaruddin, pengawasan yang ketat justru menjadi langkah penting untuk mencegah pelanggaran sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
“Saya mendukung betul, mohon kami diawasi ketat juga oleh KPK. Berikan teguran jika menemukan hal-hal yang tidak sesuai supaya kami bisa melakukan pencegahan lebih dini daripada membiarkan pelanggaran terjadi,” kata Nasaruddin di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Ia menilai Kementerian Agama memiliki tanggung jawab moral yang besar karena menjadi institusi yang menjadi sorotan masyarakat. Dengan jumlah lebih dari 361 ribu pegawai, setiap kesalahan kecil pun dinilai mudah terlihat publik.
“Kemenag ini seperti background putih, noda hitam sekecil apa pun akan terlihat,” ujarnya.
Sementara itu, Deputi Bidang Data dan Informasi KPK, Eko Marjono, mengatakan perpanjangan kerja sama tersebut bukan sekadar kegiatan administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.
Menurutnya, WBS terintegrasi berfungsi sebagai sistem deteksi dini agar setiap dugaan penyimpangan dapat ditangani sebelum berdampak lebih luas terhadap organisasi.
“Kami akan terus mengoptimalkan mekanisme pertukaran data agar penanganan pengaduan berjalan profesional, objektif, transparan, serta tetap menjamin kerahasiaan dan perlindungan bagi pelapor,” ujar Eko.
KPK juga mengapresiasi komitmen Kementerian Agama yang sejak 2021 telah mengintegrasikan sistem pengaduan, menyusun regulasi perlindungan pelapor, hingga aktif menyosialisasikan budaya antikorupsi di lingkungan kerjanya.
Selain memperkuat sistem pengaduan, Kementerian Agama juga mengembangkan berbagai program pencegahan korupsi berbasis nilai keagamaan. Upaya tersebut meliputi penyusunan konsep antikorupsi dari perspektif agama hingga pemanfaatan materi khotbah di berbagai rumah ibadah sebagai media edukasi kepada masyarakat.
Melalui perpanjangan kerja sama ini, KPK dan Kementerian Agama berharap penguatan sistem pengaduan dapat mendorong terciptanya birokrasi yang lebih bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi di seluruh satuan kerja Kemenag, baik di tingkat pusat maupun daerah.













