Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Kemenag Susun Konten Edukasi Usai Perpres 111/2025 Masukkan Kampanye LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter

Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi'i.(Istimewa).
banner 120x600

JAKARTA|| Radarpost.id

Kementerian Agama (Kemenag) mulai menyusun materi edukasi sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 yang memasukkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.

Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i, mengatakan penyusunan konten edukasi tersebut telah dibahas dalam rapat pimpinan Kementerian Agama yang melibatkan jajaran pejabat eselon I dan II.

“Perpres Nomor 111 Tahun 2025 mencantumkan penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara. Karena itu, Kementerian Agama menyiapkan langkah edukasi sebagai tindak lanjut,” kata Syafi’i dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Senin.

Menurut dia, pendekatan edukatif dipilih agar masyarakat memperoleh pemahaman mengenai nilai-nilai keagamaan yang dianut di Indonesia tanpa mengedepankan pendekatan yang bersifat represif.

Syafi’i menjelaskan penyusunan materi tersebut juga didasarkan pada hasil dialog Kementerian Agama dengan sejumlah tokoh lintas agama. Berdasarkan pandangan yang dihimpun, kata dia, para pemuka agama menyampaikan bahwa praktik LGBTQ tidak dibenarkan dalam ajaran agama masing-masing.

Ia menilai pandangan tersebut menjadi salah satu dasar dalam merancang materi edukasi yang akan disampaikan kepada masyarakat melalui berbagai kanal pembinaan keagamaan.

“Kami telah berdiskusi dengan sejumlah tokoh agama untuk memperoleh pandangan yang komprehensif dalam penyusunan materi edukasi,” ujarnya.

Selain mengacu pada Perpres Nomor 111 Tahun 2025, Kementerian Agama menegaskan materi yang disiapkan akan diselaraskan dengan nilai-nilai kehidupan beragama, moral, serta semangat kebangsaan yang berlandaskan Pancasila.

Langkah tersebut, menurut Syafi’i, merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan sosial melalui pendekatan pendidikan dan pembinaan masyarakat.

Perpres Nomor 111 Tahun 2025 sebelumnya menjadi perhatian publik setelah memasukkan kampanye atau penyebaran budaya LGBTQ ke dalam kategori ancaman nonmiliter. Regulasi itu menjadi salah satu dasar bagi kementerian dan lembaga terkait untuk menyusun langkah-langkah sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Kementerian Agama menyatakan penyusunan konten edukasi akan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan unsur internal kementerian serta mempertimbangkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan.