Jakarta || Radarpost.id
Dugaan hilangnya dana nasabah senilai Rp400 juta di salah satu kantor layanan perbankan di Labuha, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendapat perhatian dari kalangan akademisi dan pengamat ekonomi. Ekonom Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Salamuddin Daeng, menilai setiap pengaduan nasabah harus ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme yang berlaku.
Kasus ini mencuat setelah seorang nasabah, Yenny Tjia, mengaku mendapati saldo rekeningnya berkurang sebesar Rp400 juta. Menurut pengakuannya, peristiwa tersebut diketahui pada 13 April 2026 saat melakukan pengecekan rekening.
Yenny mengaku telah menyampaikan pengaduan kepada pihak bank untuk meminta penjelasan terkait transaksi yang dipersoalkan. Ia juga meminta agar rekaman CCTV di area pelayanan diperiksa sebagai bagian dari upaya penelusuran. Namun, berdasarkan keterangannya, permintaan tersebut belum dapat dipenuhi.
Menanggapi persoalan tersebut, Salamuddin Daeng menegaskan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama industri perbankan. Karena itu, setiap dugaan kehilangan dana nasabah harus diusut secara menyeluruh berdasarkan fakta dan ketentuan yang berlaku.
“Industri perbankan bertumpu pada kepercayaan masyarakat. Jika ada dugaan kehilangan dana, tentu harus ditelusuri melalui prosedur yang ada sehingga penyebabnya dapat diketahui secara jelas,” ujar Salamuddin di Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, proses investigasi harus dilakukan secara objektif tanpa mengedepankan asumsi maupun spekulasi. Ia mengingatkan agar semua pihak memberikan ruang bagi proses klarifikasi sehingga persoalan dapat diselesaikan berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Jangan terburu-buru menyimpulkan sebelum seluruh proses selesai. Yang paling penting adalah mencari fakta sehingga semua pihak memperoleh kepastian,” katanya.
Salamuddin juga menilai hasil investigasi nantinya akan menentukan langkah penyelesaian yang tepat, termasuk apabila ditemukan adanya pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum dan regulasi perbankan.
Ia berharap penyelesaian perkara dilakukan secara terbuka agar mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak bank yang disebut dalam pengaduan tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait substansi dugaan yang disampaikan nasabah. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.













