Jakarta // Radarpost.id
Polda Metro Jaya terus mendalami laporan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang warga berinisial OP. Perkara tersebut berkaitan dengan pengiriman sejumlah karangan bunga yang diduga memuat tulisan bernada fitnah dan menyerang kehormatan pelapor.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, AKBP Onkoseno, mengatakan laporan polisi dibuat setelah OP menerima beberapa karangan bunga yang dikirim ke sejumlah lokasi miliknya, termasuk rumah dan klinik.
“Dapat kami sampaikan bahwa saudara OP telah membuat laporan polisi di Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana fitnah dan atau pencemaran nama baik,” kata AKBP Onkoseno kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan keterangan pelapor, karangan bunga tersebut berisi tulisan yang dianggap mencemarkan nama baik dan merugikan reputasinya. Pengiriman dilakukan ke beberapa titik yang berkaitan langsung dengan aktivitas pribadi maupun usahanya.
“Menurut keterangan pelapor, terdapat beberapa karangan bunga yang dikirim ke klinik dan rumah pelapor yang dinilai berisi fitnah serta pencemaran nama baik terhadap dirinya,” ujarnya.
AKBP Onkoseno menjelaskan, penanganan perkara kini berada di bawah Subdirektorat Reserse Mobil (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Proses hukum telah meningkat ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan.
Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah meminta keterangan dari sedikitnya 25 orang saksi guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman karangan bunga tersebut.
“Hingga saat ini perkara telah memasuki tahap penyidikan dan penyidik sudah memeriksa sebanyak 25 orang saksi,” ujar Onkoseno.
Ia menambahkan, penyidik masih akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya serta mengumpulkan alat bukti tambahan agar perkara tersebut dapat diungkap secara komprehensif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Penyidik masih akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi lainnya dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk membuat terang perkara ini,” kata AKBP Onkoseno.
Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.













