Jakarta|| Radarpost.id
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Presiden Prabowo Subianto telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan menyampaikan apresiasi atas pengabdian Perry selama hampir tujuh tahun memimpin bank sentral.
Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).
“Per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden,” ujar Prasetyo.
Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo menerima pengunduran diri tersebut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Bank Indonesia. Pemerintah selanjutnya akan menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia,” katanya.
Prabowo, lanjut Prasetyo, juga menyampaikan penghargaan kepada Perry Warjiyo atas kontribusinya selama memimpin Bank Indonesia.
“Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas dedikasi beliau selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia,” ucapnya.
Mundurnya Perry Warjiyo menjadi perhatian publik karena Bank Indonesia memegang peran strategis dalam menjaga stabilitas nilai rupiah, mengendalikan inflasi, hingga menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Setelah surat pengunduran diri diterima Presiden, proses pemberhentian dan penunjukan pengganti akan mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Perry Warjiyo telah menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia sejak 2018 dan kembali dipercaya memimpin BI pada periode berikutnya.
Pemerintah kini akan melanjutkan proses administrasi, termasuk penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Gubernur Bank Indonesia sesuai aturan yang berlaku.













