Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Hasil Survei IDM: Kepuasan Pengguna Jasa Bea Cukai Tinggi, Tarif dan Aturan Barang Impor Jadi Sorotan

(istimewa).

Jakarta|| Radarpost.id

Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap pelayanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tergolong tinggi. Namun, tarif bea masuk serta aturan pembebasan bea untuk barang bawaan pribadi dan kiriman belanja daring internasional masih menjadi sorotan.

Hal itu terungkap dalam survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa kepabeanan dan cukai yang dilakukan pada 28 Agustus hingga 3 September 2026.

Survei tersebut melibatkan 1.005 responden dari 8.087 pelaku usaha ekspor-impor. Responden terdiri atas importir, eksportir, pengusaha barang kena cukai, perusahaan jasa titipan, hingga penerima kiriman.

Survei memiliki margin of error sebesar 2,76 persen pada tingkat kepercayaan 95 persen.

Dari hasil survei, mayoritas responden memberikan penilaian positif terhadap berbagai aspek pelayanan kepabeanan dan cukai.

Pada aspek informasi pelayanan dan kemudahan akses, sebanyak 86,6 persen responden menyatakan puas. Sementara untuk informasi mengenai persyaratan pelayanan, sebanyak 88,8 persen responden menyatakan sangat memahami.

Kemudian, sebanyak 89,2 persen responden menilai prosedur pelayanan mudah dan cepat. Waktu penyelesaian proses ekspor-impor juga dinilai tepat waktu oleh 88,6 persen responden.

Penggunaan teknologi dalam pelayanan Bea Cukai mendapat apresiasi dari responden. Sebanyak 79,2 persen menyatakan sangat puas terhadap aspek tersebut.

Sementara itu, kompetensi petugas dalam menjawab pertanyaan pengguna jasa mendapat penilaian sangat puas dari 80,8 persen responden.

Ketepatan penyelesaian proses kepabeanan sesuai dengan perjanjian juga mendapat penilaian positif. Sebanyak 86,1 persen responden menyatakan sangat puas.

Direktur Eksekutif Indonesia Development Monitoring (IDM) Dedi Rohman mengatakan hasil survei menunjukkan DJBC telah berhasil membangun pelayanan yang lebih modern dan berbasis teknologi.

Tarif Bea Masuk Masih Jadi Sorotan

Meski tingkat kepuasan terhadap pelayanan tergolong tinggi, survei IDM menemukan sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian pengguna jasa.

Salah satunya berkaitan dengan tarif bea masuk dan cukai. Sebanyak 43,7 persen responden menilai tarif bea masuk dan cukai di Indonesia masih terlalu tinggi.

Di sisi lain, sebanyak 50,7 persen responden menilai tarif tersebut masih wajar karena dibutuhkan untuk mendukung penerimaan negara.

Menurut Dedi, persoalan tarif perlu ditempatkan dalam keseimbangan antara fungsi penerimaan negara, perlindungan industri dalam negeri, daya saing dunia usaha, dan kepentingan konsumen.

“Persoalan tarif perlu ditempatkan dalam keseimbangan antara fungsi penerimaan negara, perlindungan industri dalam negeri, daya saing dunia usaha, dan kepentingan konsumen,” ujar Dedi Rohman dalam keterangan resminya kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).

Selain tarif, aturan mengenai pembebasan bea untuk barang bawaan pribadi dan kiriman belanja daring internasional juga menjadi sorotan.

Sebanyak 52,8 persen responden menilai aturan tersebut kurang akomodatif terhadap perkembangan perdagangan digital.

Bea Cukai Tak Sekadar Penerimaan Negara

Dedi menegaskan Bea Cukai memiliki peran strategis yang tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara.

Menurutnya, bea masuk juga berfungsi sebagai instrumen untuk melindungi industri dalam negeri. Sementara bea keluar dapat digunakan untuk menjaga pasokan bahan baku tertentu.

Adapun cukai memiliki fungsi sebagai instrumen pengendalian konsumsi terhadap barang tertentu, seperti rokok dan alkohol.

Dedi mengingatkan tingginya kepuasan pengguna jasa tidak boleh membuat proses pembenahan berhenti. Kritik dari masyarakat dan pengguna jasa, kata dia, tetap harus menjadi bahan evaluasi, khususnya terkait potensi penyalahgunaan wewenang.

“Pelayanan yang cepat dan berbasis teknologi harus berjalan beriringan dengan sistem pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan,” kata Dedi.

IDM berharap hasil survei tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat integritas aparatur, serta mengevaluasi kebijakan tarif agar tetap relevan dengan perkembangan perdagangan nasional dan internasional.

“Bea Cukai adalah instrumen penting negara dalam menjaga penerimaan, melindungi industri nasional, dan memastikan kepentingan ekonomi masyarakat tetap terlindungi,” pungkasnya.

Akademisi: Fungsi Kepabeanan Lebih Luas

Akademisi Universitas Pasundan, Dr. Maruly H. Utama, menilai fungsi kepabeanan tidak semata-mata berkaitan dengan penerimaan negara dari aktivitas perdagangan internasional.

Menurut Maruly, bea masuk dapat digunakan sebagai instrumen kebijakan untuk memberikan perlindungan terhadap industri dalam negeri dari tekanan persaingan produk impor.

Sementara itu, bea keluar dapat digunakan untuk mengendalikan arus komoditas tertentu guna menjaga ketersediaan bahan baku atau pasokan bagi industri domestik.

Adapun cukai memiliki fungsi berbeda, yakni sebagai instrumen pengendalian terhadap konsumsi barang tertentu yang memiliki dampak terhadap masyarakat, seperti produk tembakau dan minuman beralkohol.

“Karena itu, kebijakan kepabeanan dan cukai pada dasarnya memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar penerimaan negara,” ujar Maruly.