Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

HUT ke-81 RI, 679 Napi Rutan Jakarta Pusat Dapat Remisi, 43 Langsung Bebas

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo saat menyampaikan pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Sebanyak 679 narapidana menerima remisi, dengan 43 orang di antaranya langsung bebas pada 17 Agustus 2026.(Jaenal)
banner 120x600

Jakarta // Radarpost.id

Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi kabar menggembirakan bagi ratusan warga binaan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat.

Sebanyak 679 narapidana mendapatkan Remisi Umum 2026 pada 17 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, 43 narapidana langsung bebas setelah memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang dinilai memenuhi persyaratan, baik dari sisi administratif maupun substantif, serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Berdasarkan data Rutan Kelas I Jakarta Pusat per 17 Agustus 2026, terdapat 903 narapidana yang tercatat menghuni rutan tersebut. Dari jumlah itu, sebanyak 680 orang sebelumnya diusulkan menerima Remisi Umum 2026.

Namun, satu orang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Dengan demikian, sebanyak 679 narapidana resmi memperoleh Surat Keputusan (SK) Remisi Umum.

Dari 679 penerima remisi, sebanyak 625 narapidana mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Sementara itu, 54 narapidana memperoleh Remisi Umum II (RU II).

Dari penerima RU II tersebut, sebanyak 43 orang langsung menghirup udara bebas pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Bagi puluhan narapidana tersebut, pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Kebebasan bertepatan dengan hari kemerdekaan menjadi kesempatan untuk kembali berkumpul bersama keluarga sekaligus memulai kehidupan baru di tengah masyarakat.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat Wahyu Trah Utomo mengatakan pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

Menurut dia, remisi juga diharapkan menjadi stimulus agar warga binaan tetap menjaga perilaku serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan yang diselenggarakan Rutan Jakarta Pusat.

Besaran remisi yang diterima para narapidana bervariasi.

Sebanyak 121 orang memperoleh remisi satu bulan, 286 orang mendapatkan remisi dua bulan, 207 orang memperoleh remisi tiga bulan, 45 orang mendapatkan remisi empat bulan, dan 20 orang menerima remisi lima bulan.

Tidak terdapat narapidana yang menerima remisi dengan besaran enam bulan.

Jika dirinci berdasarkan jenis perkara, penerima Remisi Umum terdiri dari 35 narapidana perkara tindak pidana korupsi, 185 narapidana perkara narkotika kategori PP99, 10 narapidana perkara pencucian uang, serta 449 narapidana dalam kategori perkara lainnya.

Secara keseluruhan, jumlah penghuni Rutan Kelas I Jakarta Pusat pada 17 Agustus 2026 mencapai 2.322 orang.

Jumlah tersebut terdiri atas 1.419 tahanan dan 903 narapidana.

Sementara itu, masih terdapat narapidana yang belum memperoleh remisi karena sejumlah faktor administratif maupun status hukum.

Data Rutan Jakarta Pusat mencatat 191 orang mengalami keterlambatan administrasi dalam pengusulan remisi. Selain itu, 32 orang masih menjalani subsider denda dan uang pengganti, empat orang mengalami mutasi golongan BIIIs, dua orang masih memiliki perkara atau Register F, serta satu orang dimutasi ke unit pelaksana teknis pemasyarakatan lainnya.

Pemberian Remisi Umum pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan tidak berhenti pada pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, remisi menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan, memperbaiki diri, serta mempersiapkan kehidupan setelah kembali ke masyarakat.

Khusus bagi 43 narapidana yang langsung bebas, momentum 17 Agustus 2026 menjadi lembaran baru untuk kembali kepada keluarga, membangun kehidupan yang lebih baik, dan berkontribusi secara positif di lingkungan masyarakat.