Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

DJKI dan BNI Fasilitasi 1.000 Pencatatan Hak Cipta Gratis di 33 Provinsi

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memfasilitasi pencatatan hak cipta gratis bagi 1.000 pencipta secara serentak di 33 provinsi pada Rabu, 19 Agustus 2026.(Istimewa).
banner 120x600

Jakarta|| Radarpost.id

Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum bersama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memfasilitasi pencatatan hak cipta gratis bagi 1.000 pencipta secara serentak di 33 provinsi pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Program tersebut menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Pengayoman ke-81 sekaligus upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan pelindungan kekayaan intelektual (KI).

Fasilitasi pencatatan hak cipta itu menghasilkan 1.000 surat pencatatan ciptaan bagi masyarakat dari berbagai daerah. Karya yang dicatatkan beragam, mulai dari seni rupa, literasi, tari, gambar, program komputer hingga karya kreatif lainnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar mengatakan, pencatatan hak cipta merupakan salah satu langkah penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap karya yang dihasilkan masyarakat.

Menurut Hermansyah, layanan kekayaan intelektual perlu semakin mudah dijangkau sehingga pelindungan terhadap karya kreatif tidak hanya dirasakan masyarakat di kota-kota besar.

“Pelindungan kekayaan intelektual harus dapat diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Fasilitasi 1.000 surat pencatatan ciptaan yang dilaksanakan secara serentak di 33 provinsi ini menjadi wujud komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang semakin dekat dan inklusif,” ujar Hermansyah dalam wawancara di Gedung DJKI, Jakarta.

Dorong Masyarakat Lindungi Karya

Hermansyah menambahkan, kolaborasi dengan BNI menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem kekayaan intelektual yang lebih kuat. Sinergi pemerintah dan sektor perbankan dinilai dapat membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat untuk memahami sekaligus melindungi hasil kreativitasnya.

Selain memberikan kepastian dari sisi administratif, perlindungan kekayaan intelektual juga diharapkan dapat membuka peluang bagi pencipta untuk mengembangkan karya menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Agung Damarsasongko mengatakan, fasilitasi tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pencatatan hak cipta.

“Melalui fasilitasi ini, kami ingin memberikan kemudahan sekaligus mengajak masyarakat untuk mulai melindungi karya sejak awal,” kata Agung.

Menurut Agung, pelaksanaan pencatatan hak cipta secara serentak di 33 provinsi juga memperlihatkan bahwa potensi kreativitas masyarakat tersebar luas di berbagai wilayah Indonesia.

Karena itu, DJKI akan terus mendorong kolaborasi dengan berbagai pihak guna memperluas jangkauan layanan kekayaan intelektual sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya perlindungan hak cipta.

Melalui program tersebut, DJKI dan BNI berharap semakin banyak pencipta memiliki dokumen pencatatan atas karya yang dihasilkan. Langkah itu sekaligus diharapkan menjadi bagian dari penguatan ekosistem kekayaan intelektual yang memberikan manfaat hukum dan ekonomi bagi masyarakat.