Radarpost.id | Jakarta Timur, 24 Agustus 2026 — Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur akan mempercepat penataan kawasan Jalan Raya Bogor, Kelurahan Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati. Penegasan tersebut disampaikan Wali Kota Administrasi Jakarta Timur Munjirin dalam rapat di Ruang Rapat Salak Condet, Senin (24/8/2026).
Rapat tersebut dihadiri jajaran Kecamatan Kramat Jati, PD Pasar Jaya, Satpol PP, Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA), Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM), serta Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur.
Dalam rapat, Pemkot Jakarta Timur menetapkan batas waktu bagi pedagang yang masih berjualan di bahu jalan dan trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati.
“Mulai tanggal 31 Agustus 2026, tidak diperbolehkan lagi ada aktivitas berjualan di bahu jalan ataupun di atas trotoar Jalan Raya Bogor, Kramat Jati,” tegas Munjirin.
Munjirin menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari penataan kawasan yang menjadi instruksi Gubernur DKI Jakarta. Penataan dilakukan untuk mengatasi kemacetan serta mengembalikan fungsi trotoar dan bahu jalan yang selama ini digunakan untuk aktivitas perdagangan.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak melarang masyarakat menjalankan usaha, tetapi mengarahkan kegiatan perdagangan ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan.
Berdasarkan hasil pembahasan, terdapat sejumlah lokasi yang disiapkan untuk menampung para pedagang. Penempatan pedagang akan dilakukan melalui pemetaan berdasarkan jenis dagangan dan kesesuaian lokasi.
“Pemerintah menekankan proses relokasi perlu dilaksanakan secara terkoordinasi dan humanis, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan usaha para pedagang,” ujarnya.
Munjirin menyebutkan, terdapat tiga lokasi yang menjadi kandidat relokasi pedagang kaki lima (PKL), yakni Lokbin Cililitan, Lokbin Nusa, dan Lokbin Kramat Jati yang berada di samping Lippo Plaza Kramat Jati.
Berdasarkan pendataan bersama Pemkot Jakarta Timur, PD Pasar Jaya Kramat Jati, Kecamatan Kramat Jati, Kelurahan Kramat Jati, dan Sudin PPKUKM Jakarta Timur, masih tersedia sejumlah kios di lokasi tersebut.
“Lokbin Kramat Jati memiliki kapasitas kosong yang cukup besar, yakni 114 kios. Kemudian Lokbin Cililitan sebanyak 21 kios dan Lokbin Nusa sebanyak 27 kios kosong,” jelas Munjirin.
PD Pasar Jaya Kramat Jati, lanjut Munjirin, telah menyatakan kesiapannya untuk menampung para pedagang sesuai kapasitas dan pengaturan yang tersedia.
“Baik pedagang daging, ayam, ikan, maupun kerang, kapasitas serta pembagian kios dan los selanjutnya akan difinalisasi oleh PD Pasar Jaya,” katanya.
Sementara itu, Suku Dinas Bina Marga Jakarta Timur akan menata dan mengembalikan fungsi trotoar di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kramat Jati. Penataan tersebut akan dilakukan setelah proses relokasi pedagang selesai, sehingga tidak ada lagi aktivitas perdagangan di bahu jalan maupun trotoar.
Di sisi lain, Suku Dinas SDA Jakarta Timur akan mempercepat perbaikan saluran air di sepanjang kawasan tersebut. Pekerjaan itu dilakukan secara terpadu agar penataan trotoar, drainase, dan kawasan dapat berjalan beriringan.
Munjirin berharap penataan Jalan Raya Bogor, Kramat Jati, dapat menjadi salah satu kawasan percontohan penataan di DKI Jakarta.
“Intinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui penataan kawasan Jalan Raya Bogor Kramat Jati bukan melarang pedagang untuk berjualan, tetapi merelokasi kegiatan perdagangan ke tempat yang sesuai dengan ketentuan dalam rangka menata kawasan,” tandasnya.
Untuk memastikan kawasan tetap tertib setelah relokasi, personel Satpol PP dan Satgas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur akan disiagakan di lokasi.












