Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Perjanjian Yang Bertentangan Dengan Aturan Hukum Adalah Cacat Hukum Bank Tidak Boleh Bertindak Seperti Rentenir

 

Oleh: Edi Sutiyo, SH ( Pembina Kantor Hukum Jurnal Keadilan/ Pembina Jaringan Advokasi Rakyat Indonesia dan Ketum Simpe Nasional

Radarpost.id | Bandung, Banyak masyarakat umumnya tidak mengetahui bahwa perjanjian kredit yang di tandatangani itu harus mengacu kepada aturan hukum dimana setiap perjanjian kedua belah pihak harus mengacu kepada KUHPerdata pasa 1320

“Pasal 1320 mengisyaratkan bahwa perjanjian harus memenuhi unsur subjektif dan objektif”.

Suatu perjanjian memerlukan empat syarat agar sah, yang pertama adalah Kesepakatan para pihak kedua kecakapan para pihak, ketiga suatu hal tertentu (objek jelas) dan keempat suatu sebab yang halal (kausa yang halal) dua syarat pertama disebut syarat subjektif.

Sedangkan dua syarat terakhir disebut syarat objektif.

Akibat Hukum Tidak Adanya Sebab yang HalalBatal Demi Hukum (Null and Void): Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, dianggap tidak pernah ada Perjanjian ini dianggap tidak pernah ada sejak semula, sehingga tidak ada ikatan hukum atau hak dan kewajiban yang timbul di antara para pihak.

Seperti contoh: Pihak nasabah dan bank melakukan perjanjian dan salah satu butir dalam perjanjian adalah pihak bank boleh menagih kredit di hari libur nasional atau tanggal merah karena ketidaktahuan nasabah akhirnya menandatangani, dalam hal ini walaupun nasabah menyetujui dan menandatangani namun cacat hukum karena mengandung unsur yang tidak halal atau tidak di bolehkan oleh hukum yakni melanggar aturan OJK sehingga batal demi hukum, termasuk praktek rentenir atau bank keliling mereka yang terlibat dan menandatangani apa pun yang berkaitan dengan bank keliling dimana tidak memiliki izin operasional maka perjanjian tersebut cacat hukum dan batal demi hukum.

Tanpa Putusan Hakim, Perjanjian otomatis tidak sah secara hukum tanpa harus menunggu putusan pembatalan dari pengadilan, karena cacatnya bersifat mutlak,

Ada juga praktek bank yang notabene terikat aturan OJK, semisal menagih kredit di hari libur atau tanggal merah, menagih kredit di luar waktu atau jam kerja, yakni pada pukul 08.00, hingga 20.00 ini merujuk kepada peraturan OJK nomor 22 Tahun 2023, jika ada bank menagih kredit di luar ketentuan tersebut bisa di laporkan ke Otoritas Jasa Keuangan ( OJK), ada juga bank yang cara kerjanya mirip rentenir atau bank gelap dengan melakukan tekanan, intimidasi semisal kalau tidak di bayar maka Debt Colectornya akan bertahan di rumah nasabah jelas ini bentuk intimidasi yang mengarah kepada pelanggaran hukum.

Ada beberapa Bank yang jelas- jelas melakukan hal tersebut luput dari pengawasan OJK, oleh karena itu masyarakat, lembaga advokasi konsumen harus melaporkan ke OJK jika terjadi praktek demikian, agar OJK bisa memberikan teguran atau sanksi bagi Bank yang melakukan pelanggaran.***