Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

GERTAK Ajukan Laporan Pengaduan ke Bareskrim Polri Terkait Dugaan Penghinaan, Fitnah dan Penyebaran Informasi Bohong

JAKARTA||Radarpost.id

Gerakan Tabayun Advokasi dan Keadilan (GERTAK) secara resmi mengajukan Laporan Pengaduan Nomor 002/LP-Pengaduan/GRTK/VIII/2026 kepada Kapolri Cq. Kabareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana penghinaan, fitnah, serta penyebaran informasi bohong melalui sarana elektronik.

Laporan tersebut diajukan atas inisiatif GERTAK sebagai representasi warga masyarakat terkait materi ceramah dan/atau video yang dikaitkan dengan KH. Musta’in Syafi’i sebagai pihak yang dilaporkan. Materi tersebut dinilai telah menimbulkan persepsi dan tuduhan tertentu terhadap Rais Aam PBNU(24/08/26) .

GERTAK menegaskan bahwa langkah hukum tersebut tidak dilandasi oleh semangat permusuhan ataupun kebencian terhadap siapa pun. Pengaduan ini ditempuh sebagai bagian dari upaya mencari kebenaran, menjaga marwah para ulama, serta menempuh mekanisme hukum secara tertib, proporsional, dan konstitusional.

Ketua GERTAK, Nawawi, S.H., menyampaikan bahwa seluruh pihak hendaknya menghormati proses hukum dan mengedepankan sikap dewasa dalam menyikapi perbedaan pandangan.

Dalam pengaduan tersebut, GERTAK mencantumkan sejumlah ketentuan hukum yang dinilai perlu didalami dan diuji oleh aparat penegak hukum, antara lain:

  1. Pasal 433 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait dugaan pencemaran nama baik;
  2. Pasal 434 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait dugaan fitnah;
  3. Pasal 436 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, terkait penghinaan ringan sebagai dasar hukum alternatif atau subsidair;
  4. Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengenai keadaan tertentu yang berkaitan dengan pemberatan, sepanjang relevan dan dapat dibuktikan menurut hukum;
  5. Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terkait dugaan serangan terhadap kehormatan atau nama baik melalui sistem elektronik;
  6. Ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi elektronik yang diketahui memuat pemberitahuan bohong.

Dalam laporan tersebut, GERTAK juga melampirkan sejumlah bukti dan meminta Bareskrim Polri untuk melakukan penelitian, penyelidikan, dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Mengedepankan Tabayun dan Kedewasaan

Sekretaris Jenderal GERTAK, Muhammad Tsaqib Idary, menegaskan bahwa langkah hukum tidak boleh dipahami sebagai penutupan ruang dialog dan perdamaian.

“Kami memandang bahwa tabayun harus tetap menjadi jalan utama dalam menyelesaikan perbedaan. Proses hukum memang merupakan hak setiap warga negara dan mekanisme yang disediakan oleh negara, tetapi pada saat yang sama kita semua harus mampu bersikap dewasa, nyaman, tenang, dan rendah hati.”

Menurut Muhammad Tsaqib Idary, perbedaan pendapat, khususnya di antara tokoh agama dan tokoh masyarakat, hendaknya tidak berkembang menjadi konflik yang memperlebar perpecahan di tengah umat.

“Kita perlu mengedepankan kejernihan hati dan pikiran. Tidak semua persoalan harus disikapi dengan kemarahan dan saling menyerang. Mari membuka ruang klarifikasi, saling mendengar, saling menghormati, serta berlapang dada apabila terdapat kesalahpahaman.”

Ia menambahkan bahwa GERTAK tetap membuka ruang tabayun, silaturahmi, islah, dan penyelesaian secara damai. Sikap tersebut, menurutnya, merupakan bagian penting dari kedewasaan dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa.

“Menjadi dewasa bukan berarti mengabaikan persoalan, tetapi mampu menyelesaikan persoalan secara proporsional. Menjadi rendah hati bukan berarti kalah, melainkan memiliki kebesaran hati untuk mendengar, mengoreksi diri, dan apabila diperlukan saling memaafkan.”

Menjaga Marwah dan Keteladanan Ulama

Sementara itu, Munawar Fuad, Ketua Presidium GARDA ULAMA (Gerakan Advokasi untuk Kebenaran, Keadilan dan Kemanusiaan), menekankan pentingnya menjaga marwah dan keteladanan para ulama di tengah masyarakat.

Menurutnya, umat membutuhkan keteladanan yang menghadirkan kesejukan, bukan konflik yang berkepanjangan.

“Perlu menjaga marwah dan uswah keteladanan ulama bagi umat agar tidak terjadi ghibah, fitnah, dan namimah atau adu domba di tengah masyarakat. Perbedaan seharusnya tidak menghilangkan semangat silaturahmi. Lebih baik kita menghadirkan ruang islah dan saling memaafkan atas perbedaan maupun kesalahan yang terjadi.”

Munawar Fuad juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan suasana damai dan ukhuwah, khususnya menjelang agenda penting organisasi Nahdlatul Ulama.

“Sebaiknya para pemuka agama menghadirkan kesejukan, kedamaian, dan ukhuwah, bukan mempertontonkan perbedaan dan pertikaian. Terkhusus menjelang Muktamar ke-35 NU, semoga seluruh pihak dapat segera saling bertabayun dan kembali akur dalam mengawal agenda yang sangat penting dan strategis bagi NU di abad keduanya yang penuh tantangan.”

Hormati Proses Hukum dan Tetap Buka Ruang Perdamaian

GERTAK menegaskan bahwa proses hukum ditempuh setelah upaya kekeluargaan dan somasi sebelumnya dinilai belum menghasilkan penyelesaian yang diharapkan. Meski demikian, GERTAK tetap berpandangan bahwa penyelesaian yang damai dan bermartabat merupakan pilihan yang baik sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan tanpa mengabaikan ketentuan hukum.

GERTAK mengajak seluruh masyarakat untuk tidak melakukan penghakiman sebelum adanya proses dan keputusan dari aparat penegak hukum yang berwenang.

Seluruh dugaan yang disampaikan dalam laporan pengaduan tersebut masih merupakan materi pengaduan dan belum merupakan kesimpulan mengenai adanya tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses penyelidikan, penyidikan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

GERTAK berharap seluruh pihak dapat menjadikan persoalan ini sebagai momentum untuk mengedepankan tabayun, kedewasaan, kerendahan hati, penghormatan terhadap hukum, serta persatuan dan kedamaian di tengah masyarakat.

“Hukum harus dihormati, kebenaran harus dicari, tetapi persaudaraan dan perdamaian juga harus tetap dijaga,” tutup Muhammad Tsaqib Idary, Sekretaris Jenderal GERTAK.

GERAKAN TABAYUN ADVOKASI DAN KEADILAN (GERTAK)

Nawawi, S.H.Ketua

Muhammad Tsaqib Idary
Sekretaris Jenderal