Kuala Lumpur || Radarpost.id
Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Indonesia di luar negeri. Melalui kolaborasi lima kementerian, pemerintah memberikan penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia kepada 1.512 anak Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
Kolaborasi tersebut melibatkan Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Luar Negeri.
Penegasan status kewarganegaraan dilakukan di empat lokasi, yakni Kuala Lumpur, Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan, penegasan status kewarganegaraan merupakan langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses terhadap berbagai hak dasar bagi anak-anak PMI.
Menurut Supratman, persoalan kewarganegaraan bukan sekadar urusan administrasi. Status kewarganegaraan menjadi dasar bagi anak-anak untuk memperoleh hak atas pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, bantuan sosial, hingga perlindungan hukum.
“Pemerintah Indonesia prihatin karena ada anak-anak kita, saudara-saudara kita, yang tidak bisa mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara dengan utuh. Tidak memiliki kepastian hukum. Karena itu, kami dari Kemenkum bersama empat kementerian lainnya hadir di sini untuk memberikan kepastian hukum itu bagi mereka,” ujar Supratman di Malaysia, Kamis (3/9/2026).
Supratman menjelaskan, penegasan status kewarganegaraan menjadi pintu bagi anak-anak PMI untuk memperoleh kesempatan pendidikan serta mengakses berbagai layanan negara.
“Berawal dari penegasan status kewarganegaraan, ini akan menjadi pintu bagi anak-anak kita untuk bersekolah, melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Juga memungkinkan mereka mendapatkan bantuan dan perlindungan hukum ketika mereka berada di luar wilayah Indonesia,” jelasnya.
Dialog Langsung dengan PMI
Komitmen pemerintah tidak berhenti pada persoalan kewarganegaraan. Menteri Hukum juga hadir dalam Dialog Pasti Ada Solusi bersama sekitar 300 PMI di Kantor KBRI Kuala Lumpur, Jumat (4/9/2026).
Forum tersebut menjadi ruang bagi PMI untuk menyampaikan persoalan, pengaduan, maupun pertanyaan secara langsung kepada pemerintah. Masyarakat yang tidak dapat hadir juga diberikan kesempatan mengikuti dialog secara daring melalui platform yang disediakan Kemenkum.
Dalam dialog tersebut, Supratman hadir bersama Menteri P2MI Mukhtarudin dan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri diwakili Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi. Kementerian Luar Negeri turut berpartisipasi secara virtual melalui perwakilan Direktorat Perlindungan WNI dan Direktorat Urusan Diaspora.
Supratman menegaskan, penyelesaian berbagai persoalan PMI membutuhkan sinergi lintas kementerian. Pemerintah, kata dia, harus hadir langsung di tengah masyarakat dan memastikan setiap persoalan memperoleh solusi konkret.
“Komitmen kami, khususnya lima kementerian yang sudah hadir di sini, adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia, di mana pun mereka berada. Kita bersinergi memberikan solusi, berpikir bersama tentang apa solusi terbaik bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan pelayanan kita,” tegas Supratman.
Ia menambahkan, pemerintah juga akan melakukan sinkronisasi berbagai regulasi terkait pekerja migran sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan dan pelayanan bagi PMI.
Dorong Pemulihan Dokumen PMI
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan kementeriannya berkomitmen membantu menyelesaikan berbagai persoalan WNI yang berada di luar negeri.
“Kehadiran kita di sini berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan-persoalan warga kita di luar negeri supaya negara hadir untuk masyarakat,” ujarnya.
Peran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan layanan keimigrasian secara terpadu bersama kementerian lainnya.
Sementara itu, Menteri P2MI Mukhtarudin menekankan pentingnya pemulihan dokumen bagi PMI agar mereka dapat memperoleh perlindungan secara maksimal.
“P2MI akan melakukan perlindungan maksimal sebagaimana arahan Bapak Presiden. Dengan adanya pemulihan dokumen mereka akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial, dan ini terobosan penting untuk menyelesaikan masalah,” kata Mukhtarudin.
Menurutnya, pemulihan dokumen menjadi langkah strategis untuk membuka akses PMI terhadap perlindungan dan jaminan sosial.
Kolaborasi lintas kementerian juga mencakup aspek administrasi kependudukan melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.
Sementara Kementerian Luar Negeri berperan dalam perlindungan WNI di luar negeri melalui koordinasi dengan perwakilan diplomatik Indonesia, termasuk penanganan persoalan WNI dan diaspora.
Dengan sinergi tersebut, pemerintah tidak hanya menangani persoalan kewarganegaraan, tetapi juga mengintegrasikan aspek hukum, administrasi kependudukan, keimigrasian, perlindungan pekerja migran, serta perlindungan WNI di luar negeri.
Pada akhir kegiatan, Duta Besar Indonesia untuk Malaysia Imam Hascarya Kusumo menyampaikan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam memperkuat perlindungan WNI dan PMI di Malaysia.
Lima kementerian bersama perwakilan terkait kemudian menyepakati langkah bersama untuk memperkuat pelindungan WNI dan PMI, khususnya di Malaysia.
Kanwil Kemenkum Kalsel Dukung Kolaborasi
Secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan Alex Cosmas Pinem menyampaikan dukungan terhadap kolaborasi lintas kementerian dalam memberikan penegasan status kewarganegaraan bagi anak-anak PMI di Malaysia.
Menurut Alex, langkah tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara.
“Penegasan status kewarganegaraan ini menjadi langkah penting untuk memastikan anak-anak PMI memperoleh hak-haknya sebagai warga negara. Kolaborasi lintas kementerian seperti ini perlu terus diperkuat agar pelayanan dan perlindungan hukum dapat dirasakan masyarakat, termasuk mereka yang berada di luar negeri,” ujar Alex.
Kolaborasi lima kementerian tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah untuk menghadirkan negara melalui kepastian hukum, pelayanan publik, perlindungan, dan solusi nyata bagi masyarakat Indonesia di mana pun berada.












