Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Peringati Hari Agraria Nasional: Serikat Petani Kota Depok Akan Gelar Aksi di BPN Depok

Depok || Radarpost.id

Sarikat Petani Kota Depok akan melakukan Gerakan Rakyat Lawan Perampasan Tanah (Geram Tanah) menggelar aksi di depan Kantor ATR/BPN Kota Depok dalam memperingati Hari Agraria Nasional atau yang lebih dikenal juga sebagai Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September.

Sejarahnya bermula dengan di sahkannya Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria yang di sahkan. Pada 24 September 1960.

Ketua Umum Serikat Petani Depok yang merupakan bagian dari Serikat Petani Indonesia Pardi dongkal, akan mengadakan Aksi unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Depok.
“Ada beberapa permasalahan yang belum ditangani dengan baik, misalnya saja kasus tanah limo,milik masyarakat yang di klaim oleh Megapolitan Tbk dan dijual ke PT CNMP milik konglomerat Yusuf Hamka,” kata Pardong.

“Padahal itu tanah milik almarhum Biang bin Buya seluas 11 hektare dan belum pernah dijual-belikan,belum pernah di oper alih, warga memiliki dasar Girik C nomor 58 Persil 377 dan 378 yang tercatat di buku C Desa Limo(dulu limo masih menjadi sebuah Desa, sebelum jadih Kelurahan dan Kecamatan). Tetapi tanah tersebut dikuasai oleh PT Megapolitan dan bahkan dijual ke pihak lain, yakni PT CNNP,” tambah Pardong.

Selain itu Serikat Petani Depok juga banyak menerima pengaduan masyarakat terkait PTSL 2026. Rakyat mengeluhkan tinggi biaya, padahal PTSL itu harusnya gratis.
“Iya, masyarakat mengadu dimintain uang antara 2-5 juta per bidang,kami ada bukti kwitansi dan pengakuan warga, ini jelas adalah pungli dan korupsi,” jelasnya.

“Kemaren di Bogor terbukti PTSL dijadikan sarana korupsi sehingga Kepala BPN Bogor di tangkap KPK, nah di Depok kami juga akan melaporkan kepada aparat penegak hukum tentang hal ini”, Tambah Pardong lagi.

Menurutnya, seharusnya petugas BPN tugasnya membantu melengkapi yang kurang lengkap sesuai PP 24, bukan menyuruh warga menyerahkan uang untuk petugas agar membantu melengkapi syarat.

Aturan PTSL sesuai dengan PP 24 cukup dengan pernyataan penguasaan fisik, pernyataan tidak sengketa yang ditandatangani oleh saksi dan di ketahui oleh pemerintah setempat RT/RW dan Lurah.

Jika pemohon mendapat tanah dibawah tahun 1997 dan tidak mempunyai akte jual beli atau yang lainnya, cukup dengan kwitansi, segel yang dilampiri dengan pernyataan-pernyataan yang menguatkan dan berani bertanggung jawab jika suatu saat tanah tersebut bermasalah.

Untuk itu Serikat Petani Depok akan menggelar Unjuk rasa di Kantor ATR/BPN Depok pada 24 September 2026 ini, dengan tuntutan antara lain :
1. Selesaikan kasus tanah limo,kembalikan hak para ahli waris Biang bin Buya.
2. Tangkap oknum-oknum Pejabat BPN terkait pungli PTSL.
3. Segera periksa dan audit pejabat BPN Depok dan oknum-oknum yang terlibat dalam proses PTSL.
4. Tegakkan aturan SKB 3 menteri tentang pungutan PTSL.
5. Mendorong kejaksaan agung dan KPK untuk memeriksa dan mengaudit harta pejabat BPN Depok.

Lebih lanjut Pardong menjelaskan bahwa dirinya akan membawa serta para pemohon PTSL yang dipungut biaya besar dalam program 2026.

“Bahkan ada suami istri sudah sakit Struk dan persyaratan untuk PTSL lengkap,tetapi tetap saja dipungut biaya besar. Ini Biadab namanya,” tutur Pardong.

Sementara itu di hari yang sama, tanggal 24 September Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Serikat Petani Indonesia juga akan menggelar aksi di Gedung DPR RI Senayan Jakarta. Aksi ini menuntut agar segera disahkan nya RUU Reforma Agraria.

“Ya, betul Kami Serikat petani Kota Depok mendukung langkah DPP SPI yang tuntutannya adalah :

1. Memperkuat UU pokok Agraria th 1960 sebagai dasar utama hukum agraria nasional.

2. Reformasi agraria harus dijalankan sebagai perubahan struktural melalui retribusi tanah.

3. Menolah reformasi agraria berbasis tanah sisa,dan menetapkan 80 persen tanah yang dikuasai dan dimiliki korporasi harus dijadikan sebagai tanah untuk REFORMA agraria,tanah yang akan dibagikan untuk petani dan rakyat.

4. Menolak masuknya subtansi UU ciptakerja,khususnya Bank Tanah dan hak pengelolaan(HPL).

5. Konplik dikawasan hutan harus diatur melalui RUU pengaturan Reforma agraria khusus sektor hutan.

6. Perlu adanya lembaga khusus reforma agraria yang tupoksinya bisa lintas sektoral dan menangani implementasi reforma agraria ,penyelesaian konflik reforma agraria.

7. Mengacu pada deklarasi PBB tentang hak azasi petani dan orang yg bekerja di pedesaan sebagai standar perlindungan petani dan masyarakat pedesaan. (**).