JAKARTA|| Radarpost.id
Temuan Ombudsman RI terkait dugaan adanya hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mendapat sorotan. Koalisi Peduli Indonesia (KPI) meminta temuan tersebut diperiksa secara menyeluruh dan transparan.
Ombudsman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong pada Rabu (23/9/2026). Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan sejumlah bangunan yang disebut memiliki fasilitas berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya.
Fasilitas yang ditemukan antara lain ruang tamu, kamar, televisi, kulkas hingga fasilitas kebugaran. Ombudsman juga menyebut menemukan seorang penghuni yang mengaku sebagai warga binaan dan mengaku membayar untuk menempati fasilitas tersebut.
Temuan itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai status bangunan, peruntukan fasilitas, serta siapa saja yang menggunakannya.
Ketua Umum KPI Ahmad Fauzi meminta seluruh aspek tersebut diperiksa, termasuk status bangunan, pengguna fasilitas, sumber pembiayaan hingga ada atau tidaknya pembayaran yang berkaitan dengan penghuniannya.
“Kami mendorong adanya pemeriksaan terhadap seluruh aspek temuan tersebut, termasuk status dan fungsi bangunan, siapa yang menggunakan fasilitas, sumber pembiayaan, serta apakah terdapat pembayaran atau pungutan yang berkaitan dengan penghuniannya,” ujar Ahmad Fauzi, Kamis (24/9/2026).
Menurut dia, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat kondisi fisik bangunan. Administrasi, penggunaan fasilitas dan dugaan transaksi juga perlu diverifikasi berdasarkan data serta bukti.
“Temuan Ombudsman ini harus ditindaklanjuti secara terbuka. Jangan berhenti pada polemik mengenai bangunan, tetapi perlu diperiksa seluruh aspek administrasi, penggunaan fasilitas, serta dugaan adanya transaksi atau pungutan,” katanya.
Ada Perbedaan Penjelasan
Di sisi lain, terdapat perbedaan penjelasan mengenai fungsi bangunan yang menjadi sorotan tersebut.
Ombudsman menyatakan menemukan dugaan hunian yang digunakan warga binaan. Sementara itu, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menjelaskan bangunan tersebut merupakan rumah dinas atau fasilitas bagi petugas di kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE). Sejumlah laporan juga menyebut pihak Lapas Cibinong membantah adanya klaster mewah untuk narapidana dan menyebut bangunan tersebut sebagai mess atau tempat istirahat petugas.
Karena itu, KPI meminta status bangunan dan penggunaannya dijelaskan secara terbuka.
“Kalau memang rumah dinas, jelaskan dasar hukum, peruntukan, pengguna dan status asetnya. Kalau ada fasilitas yang digunakan warga binaan, juga harus dijelaskan berdasarkan aturan apa,” kata Ahmad.
KPI juga meminta dugaan pungutan terhadap warga binaan maupun keluarganya turut diperiksa. Ombudsman sebelumnya menyampaikan adanya informasi mengenai dugaan pungutan sebesar Rp150 ribu per minggu di salah satu blok dan menyatakan informasi tersebut perlu ditindaklanjuti.
Minta Tak Ada Kesimpulan Prematur
Ahmad menegaskan proses pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif. Menurutnya, pihak Lapas maupun Ditjenpas harus diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi serta menunjukkan dokumen pendukung.
“Kami meminta semua pihak membuka data dan fakta secara terang,” ujarnya.
KPI juga menyatakan pemeriksaan harus tetap mengedepankan transparansi, akuntabilitas dan asas praduga tak bersalah. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran dapat diuji berdasarkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Yang paling penting sekarang adalah memastikan tata kelola pemasyarakatan berjalan sesuai aturan dan tidak ada perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum. Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan mengenai temuan ini,” pungkas Ahmad.












