JAKARTA|| Radarpost.id
Ketika keputusan tentang tanah, pembangunan hingga masa depan sebuah komunitas dibicarakan, suara Perempuan Adat belum selalu berada di meja yang sama. Mereka hadir dalam kehidupan komunitas, menjaga pangan, merawat pengetahuan, dan mengelola ruang hidup, tetapi keterlibatan dalam pengambilan keputusan masih menghadapi berbagai hambatan.
Persoalan tersebut menjadi salah satu isu yang mengemuka dalam pertemuan Persekutuan Perempuan Adat Nusantara (PEREMPUAN AMAN) bersama media di Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Pertemuan itu digelar menjelang Temu Nasional IV (TEMUNAS IV) PEREMPUAN AMAN yang dijadwalkan berlangsung pada 15-20 Oktober 2026 di Sentul, Bogor.
Lebih dari 200 Perempuan Adat dari berbagai wilayah pengorganisasian di Indonesia akan berkumpul dalam forum lima tahunan tersebut. Selain menjadi ruang konsolidasi, TEMUNAS IV merupakan forum tertinggi pengambilan keputusan PEREMPUAN AMAN untuk mengevaluasi perjalanan organisasi sekaligus merumuskan arah gerakan ke depan.
Anggota Steering Committee TEMUNAS IV sekaligus Pengurus Harian Komunitas PEREMPUAN AMAN Sawesuma, Novilla Aru, mengatakan persoalan keterlibatan perempuan dalam menentukan arah pembangunan masih dirasakan di tingkat komunitas.
Menurutnya, Perempuan Adat yang menyampaikan pandangan mengenai wilayah dan ruang hidupnya sendiri masih dapat berhadapan dengan tekanan sosial maupun minimnya pengakuan.
“Di kampung, ketika Perempuan Adat bersuara tentang pembangunan atau perluasan lahan di tanahnya sendiri, suara kami sering tidak didengar,” kata Novilla.
Kondisi itu membuat perjuangan Perempuan Adat tidak hanya berkaitan dengan mempertahankan wilayah, tetapi juga memastikan mereka memiliki posisi dalam proses ketika keputusan mengenai wilayah tersebut dibuat.
Bukan Sekadar Hadir dalam Acara Adat
Persoalan partisipasi juga muncul di dalam kehidupan komunitas adat. Perempuan memang dapat hadir dalam berbagai kegiatan, termasuk ritual adat, tetapi kehadiran tersebut belum otomatis berarti mereka memiliki posisi dalam menentukan keputusan.
Anggota Steering Committee TEMUNAS IV sekaligus Dewan Pakar PEREMPUAN AMAN, Arimbi Heroepoetri, mengatakan perempuan masih kerap ditempatkan sebagai pelengkap.
“Perempuan sering dianggap hanya sebagai pelengkap dalam upacara. Ketika pemimpin Perempuan Adat dibutuhkan, barulah perempuan dicari-cari,” ujar Arimbi.
Menurut dia, persoalan tersebut memperlihatkan adanya jarak antara kehadiran perempuan dalam kehidupan komunitas dengan keterlibatannya dalam ruang pengambilan keputusan.
Dalam sejumlah persoalan, kepentingan komunitas juga kerap menjadi pertimbangan utama. Namun, kondisi tersebut dapat menimbulkan persoalan ketika kepentingan individu perempuan, termasuk ketika menjadi korban kekerasan, tidak mendapatkan ruang yang cukup untuk didengar.

Karena itu, pembicaraan mengenai Perempuan Adat tidak hanya menyangkut bagaimana suara mereka didengar, tetapi juga bagaimana keberadaan dan kapasitas mereka diakui sebagai pemegang hak.
Dari Korban Menjadi Penggerak Perubahan
Ketua Umum PEREMPUAN AMAN Devi Anggraini mengatakan penguatan Perempuan Adat perlu diarahkan agar mereka tidak terus ditempatkan sebagai objek pembangunan.
“Selama ini Perempuan Adat masih dilihat sebagai objek, belum sebagai subjek pemegang hak,” kata Devi.
Ia menjelaskan, proses pengorganisasian perempuan dilakukan untuk membangun kembali cara pandang terhadap identitas Perempuan Adat. Mereka didorong untuk tidak hanya melihat diri sebagai kelompok yang terdampak persoalan, tetapi juga sebagai agen perubahan dan pemimpin di komunitasnya.
Penguatan tersebut dilakukan melalui pembangunan kemampuan berpikir kritis hingga mendorong perempuan masuk ke ruang-ruang formal pengambilan keputusan.
Keterlibatan itu dapat mencakup proses perencanaan, penganggaran hingga berbagai keputusan yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat di tingkat kampung.
Bagi PEREMPUAN AMAN, kepemimpinan perempuan tidak berhenti pada generasi saat ini. Pengetahuan juga menjadi bagian penting dalam memastikan proses tersebut terus berlanjut kepada generasi berikutnya.
Pengetahuan yang dimaksud tidak hanya berupa keterampilan seperti menganyam atau menenun. Di dalamnya terdapat nilai, pengalaman, pengetahuan mengenai wilayah, kehidupan komunitas, hingga cara masyarakat menjaga hubungan sosial.
Karena itu, perempuan adat muda juga didorong untuk terlibat dalam proses regenerasi kepemimpinan.
Wilayah Adat dan Pengetahuan Tak Bisa Dipisahkan
Persoalan partisipasi perempuan kemudian berkaitan dengan isu yang lebih luas, yakni pengakuan terhadap wilayah adat.
Perempuan Adat memiliki hubungan dengan wilayah tempat komunitasnya hidup. Ketika keberadaan mereka dan kapasitasnya tidak diakui, persoalan tersebut dapat berimbas pada pengetahuan serta akses terhadap ruang hidup yang selama ini dirawat secara turun-temurun.
Dalam konteks ini, pengalaman perempuan dalam menjaga sumber pangan, mengelola rumah tangga, merawat pengetahuan dan mempertahankan kehidupan komunitas dipandang sebagai bagian dari pengetahuan yang memiliki nilai bagi keberlanjutan masyarakat adat.
Perempuan juga memiliki peran dalam menjaga perdamaian di komunitas. Dalam sejumlah masyarakat adat, pengetahuan dan mekanisme tradisional yang dimiliki perempuan dapat digunakan dalam menjaga hubungan sosial serta membantu menyelesaikan persoalan di komunitas.
Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan dinilai tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga keberlanjutan masyarakat adat.
Empat Isu Jadi Bahasan TEMUNAS IV
Berbagai persoalan tersebut akan dibawa ke TEMUNAS IV yang mengusung tema “Memperkokoh Kepemimpinan Transformatif Perempuan Adat: Merawat Pengetahuan Menuju Kehidupan yang Berdaulat.”
Dalam forum tersebut, terdapat empat sarasehan yang akan membahas sejumlah isu, mulai dari kedaulatan pangan dan ekonomi rumah tangga, pengetahuan Perempuan Adat dan kedaulatan wilayah adat, resiliensi menghadapi kekerasan berbasis gender, hingga hak kolektif Perempuan Adat dalam tata kelola pemerintahan Masyarakat Adat.
TEMUNAS IV juga akan menghadirkan Dialog Publik mengenai kepemimpinan Perempuan Adat dalam mendorong perubahan.
Selain membahas isu-isu tersebut, forum ini menjadi momentum evaluasi perjalanan PEREMPUAN AMAN sekaligus menentukan arah organisasi untuk periode berikutnya.
Agenda pengambilan keputusan mencakup perumusan resolusi, pengukuhan Dewan Nasional, serta pemilihan Ketua Umum PEREMPUAN AMAN untuk periode selanjutnya.
PEREMPUAN AMAN sendiri dideklarasikan pada 16 April 2012 di Tobelo, Halmahera Utara, Maluku Utara. Organisasi tersebut kini memiliki 5.075 anggota individu perempuan adat yang terkonsolidasi dalam 120 wilayah pengorganisasian di tujuh region di Indonesia.
Melalui TEMUNAS IV, pengalaman dari berbagai komunitas akan dipertemukan untuk membicarakan satu persoalan yang sama: bagaimana Perempuan Adat tidak hanya hadir ketika keputusan sudah dibuat, tetapi ikut berada dalam proses menentukan keputusan yang menyangkut kehidupan, wilayah, pengetahuan, dan masa depan komunitasnya.












