JAKARTA|| Radarpost.id
Wacana perubahan definisi tindak pidana korupsi yang disampaikan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Salah satunya Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK) yang meminta agar rencana tersebut dikaji secara menyeluruh dengan tetap memperhatikan upaya pemberantasan korupsi dan perlindungan keuangan negara.
Sebelumnya, Luhut menyampaikan bahwa dirinya telah mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kerugian negara tidak menjadi bagian dari definisi tindak pidana korupsi. Usulan tersebut, menurut Luhut, merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
“Ya itu kami mengacu kepada UN Charter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Charter yang sudah diratifikasi oleh Indonesia 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan. Jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” kata Luhut di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum GERTAK Ahmad Fauzi menyampaikan pandangannya agar rencana perubahan aturan pemberantasan korupsi dibahas secara hati-hati. Menurutnya, perubahan yang menyangkut unsur kerugian keuangan negara perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap penegakan hukum.
“Kami menolak usulan DEN untuk mengubah definisi korupsi dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Perubahan tersebut berpotensi melemahkan pemberantasan korupsi dan membuka celah bagi pelaku korupsi untuk menghindari pertanggungjawaban hukum,” ujar Ahmad Fauzi kepada wartawan, Kamis (22/10/2026).
GERTAK menilai pembaruan regulasi tetap diperlukan untuk menyesuaikan kebutuhan hukum. Namun, proses tersebut diharapkan tidak mengurangi ruang penindakan terhadap tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Ahmad juga meminta pemerintah membuka ruang dialog dengan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, masyarakat hingga pegiat antikorupsi, agar setiap usulan perubahan dapat dikaji dari berbagai perspektif.
“Kami juga meminta pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengkaji ulang secara menyeluruh, transparan, dan melibatkan partisipasi publik setiap usulan perubahan aturan pemberantasan korupsi, khususnya yang berkaitan dengan unsur kerugian keuangan negara dan perlindungan terhadap pengambil keputusan,” tuturnya.
Menurut GERTAK, upaya memperkuat kepastian hukum bagi pengambil keputusan perlu berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keuangan negara. Karena itu, ketentuan mengenai kebijakan maupun keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik perlu dirumuskan secara jelas agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda dalam penerapannya.
Di sisi lain, GERTAK berharap pengaturan tersebut tetap mampu membedakan keputusan yang diambil secara profesional dengan tindakan yang mengandung dugaan penyalahgunaan kewenangan, benturan kepentingan, atau upaya memperoleh keuntungan bagi diri sendiri maupun pihak tertentu.
GERTAK Dorong Kajian yang Komprehensif
Dalam pernyataannya, GERTAK menyampaikan sejumlah hal yang menjadi perhatian terkait wacana perubahan UU Tipikor.
Pertama, memastikan setiap perubahan aturan tetap mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Kedua, melibatkan masyarakat, akademisi, praktisi hukum, dan pegiat antikorupsi dalam proses kajian maupun pembahasan regulasi.
Ketiga, menjaga perlindungan terhadap keuangan negara serta memperhatikan upaya pemulihan kerugian negara dalam penanganan perkara korupsi.
Keempat, memastikan proses penyusunan dan pembahasan perubahan regulasi berlangsung transparan serta memberikan ruang bagi partisipasi publik.
Ahmad berharap penyempurnaan regulasi dapat menghadirkan keseimbangan antara kepastian hukum bagi pengambil keputusan dan penegakan hukum yang efektif.
“Kami meminta agar wacana penyempurnaan UU Tipikor dikaji ulang secara menyeluruh. Kepastian hukum harus berjalan seiring dengan ketegasan pemberantasan korupsi. Jangan sampai perubahan regulasi justru mengurangi perlindungan terhadap uang rakyat dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” tegasnya.
KPK Ingatkan Pentingnya Kehati-hatian
Sementara itu, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut memberikan catatan agar pemerintah mempertimbangkan secara cermat arah perubahan regulasi tersebut.
Salah satu opsi yang disarankan adalah meninjau ketentuan dalam Undang-Undang BUMN terlebih dahulu, terutama untuk memberikan perlindungan hukum kepada direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan iktikad baik. Langkah tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan sebelum membahas perubahan substansi UU Tipikor terkait kerugian negara.
Hingga saat ini, perubahan definisi tindak pidana korupsi tersebut masih berupa wacana dan kajian. Setiap perubahan undang-undang harus melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang melibatkan pemerintah dan DPR RI.
GERTAK berharap proses pembahasan nantinya dapat berlangsung secara terbuka dengan mempertimbangkan berbagai masukan. Dengan demikian, penyempurnaan regulasi diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus menjaga komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ahmad pun mengajak masyarakat untuk mengikuti dan mengawal perkembangan pembahasan tersebut secara kritis dan bertanggung jawab.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal setiap proses perubahan undang-undang Tipikor secara kritis, objektif, dan bertanggung jawab demi mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, serta bebas dari praktik korupsi,” pungkasnya.












