Jakarta // Radarpost.id
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap MZ dan YP pada Jumat (23/10), yang dilanjutkan dengan gelar perkara terkait laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan forensik digital terhadap barang bukti telepon seluler untuk mendalami perkara tersebut.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menjelaskan bahwa penanganan perkara tersebut dilakukan oleh Unit 6 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu berkaitan dengan dugaan peristiwa yang disebut terjadi pada 30 April, sementara tahun kejadian dan sejumlah detail perkara masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut.
“Pada Jumat ini dijadwalkan pemeriksaan terhadap MZ dan YP, kemudian dilanjutkan dengan gelar perkara. Perkembangan penanganan kasus akan kami sampaikan kembali,” jelas Budi kepada awak media, Jumat (23/10/2026).
Budi mengatakan, penyidik telah memeriksa enam orang yang terdiri atas pelapor, saksi, dan terlapor. Penanganan perkara juga telah memasuki tahap penyidikan, dengan pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP telah disampaikan kepada pihak kejaksaan di Jakarta Selatan.
Dalam penyidikan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler iPhone 14. Perangkat itu sedang menjalani pemeriksaan laboratorium forensik digital untuk menelusuri informasi elektronik yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.
Menurut Budi, hasil pemeriksaan forensik digital masih ditunggu sehingga penyidik belum dapat menyampaikan kesimpulan mengenai data yang ditemukan dalam perangkat tersebut. Pemeriksaan itu diharapkan dapat membantu mengungkap informasi yang relevan dengan perkara.
Ia menjelaskan, data elektronik yang telah dihapus belum tentu tidak dapat dipulihkan. Namun, kemungkinan pemulihan data tersebut bergantung pada hasil pemeriksaan teknis oleh tim forensik digital. Penyidik juga tetap membuka kemungkinan adanya alat bukti lain di luar telepon seluler yang sedang diperiksa.
Budi menegaskan, kepolisian akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara setelah memperoleh hasil pemeriksaan barang bukti dan melakukan gelar perkara.
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan penerapan pasal yang tetap bergantung pada hasil penyidikan dan fakta hukum yang ditemukan.












