JAKARTA|| Radarpost.id
Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Salat Istisqa. Edaran tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap kekeringan, keterbatasan air, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah.
Melalui edaran yang ditetapkan pada Jumat (23/10/2026), Kemenag mengajak umat Islam melaksanakan salat Istisqa sebagai ikhtiar memohon turunnya hujan. Selain itu, masyarakat diingatkan untuk memperkuat kepedulian terhadap lingkungan melalui tindakan nyata.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, mengatakan edaran tersebut menjadi pedoman bagi jajaran Kemenag dan masyarakat dalam menyelenggarakan salat Istisqa di daerah yang membutuhkan hujan.
“Imbauan ini kami tujukan kepada Kantor Wilayah Kemenag, KUA, penyuluh agama, hingga pengurus masjid dan majelis taklim di seluruh Indonesia,” kata Abu Rokhmad, Sabtu (24/10/2026).
Menurutnya, pelaksanaan salat Istisqa perlu disertai langkah konkret untuk menjaga kelestarian alam dan mengurangi risiko bencana. Upaya spiritual melalui ibadah diharapkan berjalan beriringan dengan kepedulian masyarakat terhadap lingkungan.
“Melalui pelaksanaan salat istisqa, kami mengajak umat untuk memperbanyak istighfar, bersedekah, menghemat penggunaan air, menjaga kelestarian lingkungan, serta ikut mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Tata Cara Pelaksanaan Salat Istisqa
Dalam edaran tersebut, Kemenag turut mengatur waktu dan tempat pelaksanaan salat Istisqa. Ibadah ini dianjurkan berlangsung pada pagi hari setelah matahari terbit dan meninggi hingga sebelum waktu Zuhur.
Salat Istisqa juga dapat dilaksanakan pada waktu lain yang sesuai, termasuk setelah salat Jumat. Lapangan atau tempat terbuka menjadi lokasi yang diutamakan. Namun, apabila kondisi tidak memungkinkan, pelaksanaan dapat dilakukan di masjid atau tempat lain yang layak.
Pengurus masjid dan pihak penyelenggara dianjurkan mengumumkan jadwal salat beberapa hari sebelumnya agar masyarakat memiliki waktu untuk mempersiapkan diri.
Salat Istisqa dilaksanakan secara berjemaah sebanyak dua rakaat tanpa azan dan ikamah. Pelaksanaannya disertai khutbah, istighfar, dan doa sesuai tata cara yang tercantum dalam edaran tersebut.
Penyuluh Agama Diminta Edukasi Masyarakat
Sementara itu, Direktur Penerangan Agama Islam Kemenag, Muchlis Muhammad Hanafi, menekankan pentingnya peran penyuluh agama dan lembaga dakwah dalam menyosialisasikan isi edaran kepada masyarakat.
Menurut Muchlis, penyampaian informasi dapat dilakukan melalui penyuluhan, pengajian, khutbah, serta berbagai kegiatan keagamaan lainnya. Langkah ini diharapkan membantu masyarakat memahami tata cara dan tujuan salat Istisqa sekaligus meningkatkan kesadaran untuk menjaga lingkungan.
“Kami meminta para penyuluh dan lembaga dakwah untuk mengedukasi masyarakat, baik mengenai tata cara salat istisqa maupun pentingnya menjaga alam,” jelas Muchlis.
Ia menambahkan, pesan keagamaan perlu dikaitkan dengan tanggung jawab masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Bentuk kepedulian tersebut antara lain menggunakan air secara bijak, menjaga sumber air, merawat lingkungan, dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu kebakaran.
Di sisi lain, pencegahan dan penanganan karhutla tetap memerlukan langkah konkret serta keterlibatan pihak berwenang.
Muchlis menilai, pelaksanaan salat Istisqa di tengah ancaman kekeringan dan karhutla dapat menjadi momentum bagi umat Islam untuk memperkuat doa sekaligus menumbuhkan kepedulian terhadap alam.
Melalui penerbitan edaran ini, Kemenag mendorong masyarakat untuk menyeimbangkan ikhtiar spiritual dengan tindakan nyata dalam menjaga lingkungan sesuai peran masing-masing.












