JAKARTA|| Radarpost.id
Sehubungan dengan bergulirnya proses hukum terkait kepemilikan aset tanah di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat, pihak kuasa hukum dari Kantor Hukum IGOR & CO Patent & Law Firm, Agy Sahlan, SH dan Gian Karmadibrata, SH, MH selaku perwakilan hukum dari Bapak Saryono BE, memberikan keterangan resmi mengenai langkah-langkah hukum yang sedang dilakukan guna menjaga kepastian hukum dan keterbukaan informasi bagi seluruh pihak terkait.
Langkah ini diambil menyusul terungkapnya pemeriksaan perkara perdata di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor Perkara 506/Pdt.G/2026/PN Bdg, yang didaftarkan secara resmi pada tanggal 7 September 2026 hingga saat ini masih berlangsung.
Perkara ini berfokus pada pengujian keabsahan formil maupun materiil atas proses pelestarian hak kepemilikan dua bidang tanah, yaitu Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 4130/Duri Kosambi dan SHM Nomor 672/Duri Kosambi, yang semula tercatat atas nama Saryono BE dan saat ini tercatat atas nama RD Krisandi Kurnia berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada Februari 2021.
Sebagai bagian dari upaya mengantisipasi terjadinya perubahan hukum sepihak atas obyek siaran selama proses konferensi berlangsung, Bapak Saryono, BE dan tim kuasa hukum telah menyampaikan surat permohonan pencatatan blokir dan pencatatan perkara kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat sejak tanggal 21 Juni 2026 sampai dengan saat ini belum mendapatkan persetujuan, kira-kira ada apa gerangan??
Langkah permohonan blokir ini didasarkan pada ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Penempatan instansi-instansi terkait—termasuk Kementerian Keuangan RI Cq. DJKN Cq. KPKNL Jakarta III dan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat—sebagai pihak Turut Tergugat dalam gugatan ini ditujukan semata-mata agar seluruh otoritas yang berwenang mengetahui adanya hak jual-beli, serta demi menjamin kolektif terhadap putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) di kemudian hari.
Pihak penguasa hukum menyatakan bahwa seluruh proses hukum ini dilakukan dengan mengedepankan asas praduga tanpa bersalah dan menghormati fungsi serta kewenangan masing-masing institusi negara maupun pihak swasta yang terlibat. Seluruh pihak berharap agar proses konferensi di Pengadilan Negeri Bandung dapat berjalan secara transparan, adil, dan objektif demi tegaknya keadilan yang hakiki.












