Jakarta|| Radarpost.id
Kuasa hukum Saryono BE menempuh langkah hukum terkait sengketa kepemilikan dua bidang tanah di kawasan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Bandung dengan nomor 506/Pdt.G/2026/PN Bdg.
Selain mengajukan gugatan perdata, kuasa hukum Saryono dari Kantor Hukum IGOR & CO Patent & Law Firm juga telah mengajukan permohonan pencatatan blokir dan pencatatan perkara kepada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat sejak 21 Juni 2026.
Namun, berdasarkan keterangan tertulis kuasa hukum yang disampaikan pada Selasa (27/10/2026), permohonan tersebut hingga kini belum memperoleh persetujuan.
Perkara yang didaftarkan pada 7 September 2026 itu berkaitan dengan peralihan hak atas dua bidang tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 4130/Duri Kosambi dan SHM Nomor 672/Duri Kosambi.
Menurut pihak kuasa hukum, kedua bidang tanah tersebut sebelumnya tercatat atas nama Saryono BE. Saat ini, tanah tersebut tercatat atas nama RD Krisandi Kurnia berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) yang diterbitkan pada Februari 2021.
Melalui gugatan perdata tersebut, pihak Saryono mempersoalkan aspek formil dan materiil dari proses peralihan hak atas kedua bidang tanah itu. Persoalan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pemeriksaan perkara di Pengadilan Negeri Bandung.
Kuasa hukum menyatakan permohonan pencatatan blokir diajukan sebagai upaya menjaga kepastian hukum atas objek yang sedang disengketakan selama proses persidangan berlangsung.
Langkah tersebut, menurut mereka, merujuk pada Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 13 Tahun 2017 tentang Tata Cara Blokir dan Sita.
Dalam gugatan itu, Kementerian Keuangan RI c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) c.q. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat turut ditempatkan sebagai pihak Turut Tergugat.
Pihak kuasa hukum menjelaskan, pelibatan instansi tersebut bertujuan agar otoritas terkait mengetahui adanya sengketa atas objek tanah dan dapat menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kuasa hukum Saryono menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing pihak. Mereka berharap proses persidangan dapat berjalan secara transparan, objektif, dan adil.
Adapun alasan permohonan pencatatan blokir tersebut belum memperoleh persetujuan belum dijelaskan dalam keterangan tertulis kuasa hukum. Karena itu, konfirmasi dari Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status permohonan tersebut.
Hingga berita ini disusun, proses gugatan perdata masih berlangsung. Dengan demikian, pokok sengketa dan keabsahan peralihan hak atas kedua bidang tanah tersebut masih menunggu proses hukum lebih lanjut.












