Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Sidang Putusan Hasto Kristiyanto Digelar Hari Ini, PN Jakarta Pusat Batasi Pengunjung

Hasto Kristiyanto
banner 120x600

Jakarta || Radarpost.id

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat akan menggelar sidang putusan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, pada Jumat siang (25/7/2025). Hasto didakwa menghalangi penyidikan kasus korupsi serta memberikan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Sidang yang terdaftar dalam perkara nomor 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst ini akan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Rios Rahmanto, dengan hakim anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji.

Namun karena keterbatasan kapasitas, pengadilan membatasi jumlah pengunjung yang dapat hadir langsung di ruang sidang.

“Ruang sidang hanya bisa menampung 70 orang. Dari jumlah itu, 30 kursi untuk masyarakat umum, dan 40 lainnya untuk wartawan,” jelas Andi Saputra, Juru Bicara PN Jakarta Pusat.

Untuk mengakomodasi transparansi publik, persidangan juga akan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube PN Jakarta Pusat serta beberapa stasiun televisi nasional melalui sistem TV pool. Sementara masyarakat yang tidak dapat masuk ke ruang sidang hanya diperbolehkan berada di lobi gedung.

Pihak pengadilan juga mempersilakan masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi untuk berkumpul di Jalan Bungur Raya, tepat di depan PN Jakarta Pusat, di bawah pengawasan aparat kepolisian.

“Kami mohon maaf kepada warga sekitar atas potensi gangguan lalu lintas, karena sejumlah titik di ruas Bungur Besar Raya akan ditutup sementara demi keamanan persidangan,” ujar Andi.

Tuntutan 7 Tahun Penjara

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut Hasto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Ia didakwa melanggar Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor, serta sejumlah pasal dalam KUHP.

Kasus ini bermula dari penyidikan KPK atas dugaan suap dalam proses PAW anggota DPR RI antara tahun 2019 hingga 2024. Hasto disebut memerintahkan staf dan ajudannya untuk menghancurkan barang bukti, termasuk menenggelamkan ponsel milik buronan Harun Masiku guna menghindari penyitaan.

Ia juga didakwa bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan suap sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada eks komisioner KPU Wahyu Setiawan demi meloloskan Harun sebagai pengganti Riezky Aprilia dari Dapil Sumsel I.

Sidang putusan ini menjadi salah satu momen yang paling dinantikan dalam pusaran panjang skandal politik yang telah mencuat selama bertahun-tahun.