Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

FKDT Sidoarjo: Sekolah Lima Hari Ancam Pendidikan Keagamaan

banner 120x600

Sidoarjo || Radarpost.id

Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Sidoarjo secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana penerapan kebijakan sekolah lima hari atau full day school di wilayahnya. Sikap tersebut dituangkan dalam pernyataan resmi tertanggal (7/8/2025), yang ditandatangani oleh Ketua DPC FKDT Ahmad Luqman Marzuqi, M.Pd.I, dan Sekretaris Gus Mahin, S.Pd.I.

FKDT menilai kebijakan lima hari sekolah, yang merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, berpotensi menggerus akses siswa terhadap pendidikan keagamaan nonformal seperti Madrasah Diniyah (Madin) dan Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Padahal, kedua lembaga ini selama ini berperan penting dalam pembentukan karakter dan pendidikan agama Islam bagi anak-anak di luar jam sekolah formal.

“Kami menolak kebijakan ini karena berisiko mengurangi waktu anak untuk belajar agama di Madin dan TPQ,” ujar Ahmad Luqman dalam keterangan tertulis.

Penolakan ini juga merujuk pada sejumlah dasar hukum dan keputusan organisasi, di antaranya hasil Musyawarah Nasional Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) tahun 2023 yang menolak full day school, serta instruksi PBNU pada tahun 2017 yang menyatakan hal serupa. FKDT juga mengingatkan hasil Rapat Koordinasi lintas lembaga pada Juli 2024, yang dihadiri oleh Plt. Bupati Sidoarjo, Sekda, Dinas Pendidikan, Kemenag, serta perwakilan ormas Islam dan pondok pesantren di Sidoarjo, yang secara kolektif menyepakati penolakan terhadap sistem lima hari sekolah.

Kekhawatiran senada juga disuarakan oleh para pengasuh madrasah dan pesantren. Kepala Madrasah Diniyah Al-Maidah Durungbedug, Mochammad Fuad Nadjib, mempertanyakan alasan munculnya kembali wacana ini. “Tahun lalu kami sudah sepakat menolak. Mengapa sekarang muncul lagi? Siapa yang mendorong kebijakan ini?” ungkapnya.

FKDT mengirimkan surat resmi bernomor 400/8691/438.1.1.2/2025, tertanggal 1 Agustus 2025, kepada sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ketua PGRI, dan BAZNAS Kabupaten Sidoarjo, berisi permohonan evaluasi kebijakan lima hari sekolah serta usulan terkait pelaksanaan kegiatan luar kelas (outdoor learning).

Dengan sikap yang konsisten, FKDT meminta pemerintah daerah tetap berpihak pada aspirasi masyarakat dan mempertahankan ruang bagi pendidikan keagamaan di luar sekolah formal. Organisasi ini juga mengajak seluruh elemen, terutama pondok pesantren dan lembaga pendidikan Islam, untuk bersatu menolak kebijakan tersebut.