Jakarta || Radarpost.id
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer Gerungan atau akrab disapa Noel, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemandangan dramatis terjadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025) sore. Noel yang mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan tangan terborgol, tampak menunduk lesu saat digiring petugas dari ruang pemeriksaan lantai 2 menuju ruang konferensi pers. Pada pukul 15.36 WIB, ia bahkan sempat menangis dan mengusap air matanya dengan tangan terikat borgol, sebelum mencoba tersenyum kaku dan menyapa awak media yang menyorotinya.
Noel kemudian dibawa masuk ke ruang jumpa pers bersama 10 tersangka lainnya. Total ada 14 orang yang diamankan KPK dalam OTT sejak Rabu (20/8/2025), termasuk pejabat Kemnaker dan pihak swasta.
“Dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan, tadi malam sudah dilakukan ekspose dan ditetapkan status hukum terhadap para pihak,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di hadapan awak media.
Menurut Budi, penetapan tersangka dilakukan usai pemeriksaan intensif kurang dari 24 jam. KPK memastikan telah menemukan bukti awal yang cukup terkait praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kemnaker.
Selain menangkap 14 orang, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai serta 22 kendaraan bermotor, terdiri atas 15 mobil dan 7 sepeda motor.
Dengan status hukum yang sudah ditetapkan, Noel akan menjalani penahanan sementara di rutan KPK bersama para tersangka lain. Kasus ini sekaligus menjadi pukulan keras bagi pemerintah, mengingat posisi Noel sebagai pejabat tinggi negara.













