Surabaya || Radarpost.id
Dugaan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang wartawan di wilayah Mojokerto menuai sorotan. Advokat Jawa Timur, Bung Taufik, menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalannya atas peristiwa yang dinilai berpotensi mencederai marwah profesi jurnalis.
Kasus tersebut bermula dari laporan dugaan pemerasan terhadap seorang pengacara yang berujung pada penangkapan oleh Polres Mojokerto. Namun, menurut Bung Taufik, muncul indikasi di tengah masyarakat bahwa proses OTT itu diduga merupakan bagian dari skenario atau “settingan”.
“Peristiwa ini sudah menjadi perbincangan luas. Kami sangat menyesalkan apabila benar ada upaya yang terkesan menjebak wartawan. Ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga mencederai kehormatan profesi jurnalis,” ujarnya, Senin(16/3/2026).
Ia menilai, praktik semacam itu berpotensi merusak citra pers sekaligus mengancam kebebasan informasi. Menurutnya, jurnalis memiliki peran vital dalam kehidupan demokrasi sebagai penyampai informasi kepada publik.
Bung Taufik juga menyoroti aspek hukum dalam perkara yang disangkakan. Ia menegaskan bahwa unsur pemerasan seharusnya mengandung ancaman atau tekanan yang jelas, bukan sekadar permintaan tertentu terkait pemberitaan.
“Kalau hanya persoalan permintaan take down berita dengan nominal tertentu, apakah itu serta-merta bisa disebut pemerasan? Unsur ancamannya harus diuji secara objektif,” tegasnya.
Ia turut mengingatkan kasus serupa di Jawa Timur sebelumnya yang melibatkan OTT terhadap pihak lain, di mana menurutnya sering kali terdapat proses komunikasi atau kesepakatan pertemuan sebelum kejadian.
Sebagai bentuk respons, Bung Taufik berencana membentuk gerakan solidaritas bertajuk Aliansi Masyarakat Jawa Timur Peduli Jurnalis. Aliansi ini diharapkan menjadi wadah bagi insan pers dan masyarakat untuk memperjuangkan keadilan serta mencegah kriminalisasi terhadap wartawan.
Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Polda Jawa Timur. Ia mengajak jurnalis di seluruh Indonesia untuk bersatu dan ikut mengawal kasus tersebut.
“Kami akan menyuarakan ini secara terbuka dan mengajak seluruh jurnalis Indonesia bergabung. Kami juga akan mendesak Kapolda Jawa Timur agar memberi perhatian serius dan mempertimbangkan pembebasan rekan wartawan tersebut,” ujarnya.
Menurut Bung Taufik, kebebasan pers merupakan pilar penting demokrasi yang tidak boleh dirusak oleh praktik-praktik yang tidak proporsional.
“Negara tidak akan berkembang tanpa jurnalis. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang benar. Karena itu, kami menolak segala bentuk upaya yang mendiskreditkan profesi wartawan,” pungkasnya.
Aksi solidaritas tersebut rencananya akan melibatkan berbagai elemen masyarakat dan insan pers sebagai bentuk kepedulian terhadap kebebasan jurnalisme di Indonesia.













