Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

AEPI: Investasi Bodong Berkedok Koperasi Kian Marak, Masyarakat Diminta Waspada

Ekonom dari Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia, Salamuddin Daeng
banner 120x600

Jakarta || Radarpost.id

Fenomena investasi ilegal yang menyamar sebagai koperasi kembali mencuat dan menimbulkan kekhawatiran publik. Ekonom dari Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia, Salamuddin Daeng, menilai praktik tersebut merupakan modus lama yang terus berulang dengan memanfaatkan nama institusi resmi demi meraih kepercayaan masyarakat.

Menurut Daeng, skema yang ditawarkan dalam kasus-kasus tersebut pada dasarnya bukan bagian dari sistem keuangan resmi, melainkan produk ilegal yang menyerupai layanan perbankan.

“Polanya mirip dengan produk keuangan palsu atau non-perbankan yang menghimpun dana masyarakat tanpa dasar legal,” ujarnya, Minggu (26/4/2026).

Ia menjelaskan bahwa banyak pihak tidak menyadari bahwa produk investasi tersebut tidak terafiliasi dengan lembaga keuangan resmi, meskipun sering menggunakan nama besar institusi untuk menarik minat calon korban.

Lebih lanjut, Daeng menekankan bahwa setiap produk investasi di sektor keuangan wajib memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak tergoda oleh tawaran keuntungan tinggi tanpa mengecek legalitasnya terlebih dahulu.

“Jika suatu produk tidak tercatat atau tidak memiliki izin dari OJK, maka besar kemungkinan itu merupakan investasi ilegal,” tegasnya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila terjadi kerugian, tanggung jawab sepenuhnya berada pada pihak yang menawarkan investasi tersebut, bukan pada institusi yang namanya disalahgunakan. Dalam hal ini, bank tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas praktik penipuan yang dilakukan pihak lain.

Penanganan kasus investasi ilegal, lanjutnya, merupakan kewenangan aparat penegak hukum bersama OJK. Oleh karena itu, masyarakat diminta lebih aktif melakukan verifikasi sebelum menanamkan dana.

“Calon investor harus memastikan lembaga yang menawarkan produk tersebut benar-benar terdaftar dan diawasi oleh OJK,” ujarnya.

Daeng juga menyoroti aspek hukum terkait penggantian kerugian oleh bank. Ia menilai, setiap pengeluaran dana oleh bank harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Tanpa dasar hukum yang kuat, penggantian dana bisa menimbulkan risiko hukum, bahkan berpotensi menjadi masalah pidana,” jelasnya.

Ia menambahkan, masyarakat yang merasa dirugikan tetap memiliki hak untuk menempuh jalur hukum. Jika terdapat dugaan kesalahan dari pihak tertentu, gugatan dapat diajukan untuk memperoleh kepastian hukum terkait ganti rugi.

Dalam kesempatan itu, Daeng juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum dalam kasus investasi ilegal. Jika terbukti, individu tersebut harus diproses secara hukum, terlepas dari apakah ada kaitan dengan institusi tertentu atau tidak.

Selain itu, ia mendorong OJK untuk meningkatkan edukasi publik secara masif agar masyarakat tidak mudah terjebak pada tawaran investasi dengan imbal hasil tidak wajar.

Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terpengaruh oleh ajakan yang dapat mengganggu stabilitas sistem keuangan, seperti provokasi penarikan dana secara besar-besaran dari bank.

Sementara itu, Bank Negara Indonesia menegaskan bahwa Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan bagian dari perusahaan. Klarifikasi ini disampaikan guna meluruskan informasi yang beredar di masyarakat.

Koperasi tersebut diketahui berdiri secara mandiri sejak 2007 dengan struktur organisasi dan operasional yang terpisah dari BNI. Dalam praktiknya, koperasi itu diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan imbal hasil sekitar 1,5 hingga 2 persen per bulan.

Skema tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan internal koperasi, serta terdapat dugaan pelanggaran seperti pemalsuan dokumen yang saat ini masih dalam proses penanganan.

Keberadaan koperasi yang sempat beroperasi di area kantor BNI sempat menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. Untuk mencegah hal serupa, sejak 2016 BNI telah melarang aktivitas koperasi di lingkungan kantornya.

BNI juga menegaskan bahwa hubungan hukum terkait simpanan berada antara nasabah dan koperasi sebagai pihak pengelola dana. Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan di tengah maraknya investasi ilegal. Peran regulator, aparat penegak hukum, serta kewaspadaan masyarakat dinilai menjadi faktor utama dalam mencegah kerugian yang lebih luas.

Di sisi lain, BNI memastikan bahwa dana nasabah tetap aman dan operasional layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan yang berlaku, di tengah kekhawatiran publik atas kasus tersebut.