Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Akan Gelar Muskot September Mendatang, Calon Ketua Kadin Baru Wajib Penuhi Persyaratan

banner 120x600

Depok || Radarpost.id

Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Depok mulai mempersiapkan tahapan pemilihan Ketua Kadin melalui pembentukan Steering Committee (SC) dan Organizing Committee (OC).

Proses ini mencakup verifikasi calon hingga penyusunan mekanisme hingga pendaftaran. Mukota ini akan memilih ketua Kadin Depok periode 2026-2031.

Ketua KADIN Kota Depok, H. Miftah Sunandar, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk merekomendasikan pembentukan panitia yang akan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilihan pimpinan KADIN ke depan.

Menurutnya, keberadaan OC dan SC menjadi kunci untuk memastikan proses berjalan transparan, profesional, dan sesuai aturan organisasi.

“Rapat kali ini fokus pada pembentukan OC dan SC sebagai panitia pelaksana dan pengarah dalam proses pemilihan ketua KADIN Kota Depok selanjutnya,” ujar H.Miftah Sunandar di Kantor KADIN Kota Depok di Graha Depok Mas, Pancoran Mas, Kota Depok Rabu (22/4/2026).

Miftah juga mengungkapkan bahwa masa jabatannya sebagai Ketua KADIN Kota Depok akan berakhir pada akhir tahun ini.

Saat ini, dirinya juga tengah mengemban amanah di KADIN tingkat Jawa Barat, sehingga proses suksesi dinilai perlu dipersiapkan lebih awal.

Langkah percepatan pemilihan ini, lanjut Miftah, dilakukan demi menjaga kesinambungan program dan memastikan KADIN tetap aktif dalam memberikan pelayanan kepada para anggotanya.

“Kami ingin memastikan tidak ada kekosongan kepemimpinan, sehingga roda organisasi tetap berjalan optimal dalam mendukung dunia usaha di Depok,” tambahnya.

Sementara itu Ketua SC Sonar Harahap menyampaikan bahwa kriteria calon ketua Kadin Depok harus berasal dari kalangan pengusaha yang profesional dan memiliki rekam jejak yang jelas.

Hal ini dinilai penting agar organisasi dipimpin oleh figur yang berpengalaman serta mampu membawa kemajuan bagi dunia usaha di Depok.

“Calon ketua harus benar-benar pengusaha profesional dan sukses di bidangnya. Ini penting agar kepemimpinan Kadin ke depan semakin kuat dan berkontribusi nyata,” ujarnya.

Terkait jadwal pendaftaran calon maupun peserta, panitia menyebutkan bahwa saat ini masih dalam tahap penyusunan dan akan diumumkan setelah seluruh mekanisme disepakati.

Sementara itu, mengenai jumlah anggota Kadin Depok, disebutkan terdapat sekitar 3.000 perusahaan yang terdaftar. Namun, tidak seluruhnya aktif dalam kegiatan organisasi.

“Yang memiliki hak pilih nanti adalah anggota aktif, yakni yang memiliki KTA (Kartu Tanda Anggota) yang masih berlaku,” jelasnya.

Soal biaya pendaftaran calon ketua, panitia mengakui masih dalam tahap pembahasan. Angka yang sempat muncul, yakni sekitar Rp250 juta, belum ditetapkan secara final.

“Biaya itu masih dikaji. Kita menyesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan, seperti tempat, akomodasi, dan konsumsi. Jangan sampai di akhir kegiatan ada kekurangan anggaran,” tambahnya.

Panitia menegaskan bahwa biaya tersebut bukan semata-mata untuk kepentingan pencalonan, melainkan bagian dari tanggung jawab bersama dalam mendukung kelancaran proses organisasi.

Di sisi lain, Ketua OC Nurjaman menyatakan pihaknya akan fokus pada penyelenggaraan kegiatan agar berjalan lancar, tertib, dan meriah. OC bertugas memastikan seluruh aspek teknis pelaksanaan dapat berjalan dengan baik.

Dengan persiapan yang terus dimatangkan, Kadin Depok berharap proses pemilihan ketua dapat melahirkan pemimpin yang profesional, berintegritas, dan mampu membawa organisasi semakin maju serta berdaya saing

Dia berharap Kadin Depok menjadi tonggak penting berjalannya organisasi, memastikan roda kepemimpinan Kadin Depok terus berputar dengan semangat baru, mencetak pemimpin yang mampu menjawab tantangan dunia usaha, dan membawa Kadin Kota Depok sebagai lokomotif perekonomian daerah yang semakin maju.

“Kadin Kota Depok ke depan harus semakin solid dalam bersinergi dengan pemangku kepentingan, baik Pemerintah maupun pelaku usaha, untuk menciptakan iklim bisnis yang kondusif,” pungkasnya. (**).