Bekasi||Radarpost.id
Kasus viral pengendara mobil yang meludahi seorang pemotor di Jalan Inspeksi Kalimalang, tepatnya di lampu merah Lagoon Bekasi, akhirnya berlanjut ke jalur hukum. Peristiwa yang terjadi pada 11 November 2025 tersebut menuai kecaman luas dari warganet lantaran dinilai mencerminkan arogansi di jalan raya.
Korban secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan pada 1 Februari 2026. Dalam proses pelaporan, korban didampingi kuasa hukum dari LBH-AP Muhammadiyah Kabupaten Bekasi.
Ketua LBH-AP Muhammadiyah Kabupaten Bekasi, Guruh Putra, SH., MH., menyampaikan apresiasi atas respons cepat aparat kepolisian dalam menerima dan memproses laporan korban.
“Kami mengucapkan terima kasih atas respon cepat dari Kepolisian Polsek Bekasi Selatan yang sangat tanggap menerima serta memproses laporan dari korban,” ujar Guruh Putra.
Pendampingan hukum tersebut dilakukan langsung oleh Ketua LBH-AP Muhammadiyah Kabupaten Bekasi Guruh Putra, SH., MH., didampingi Sekretaris LBH-AP Luthfi Firdani, SH., serta anggota LBH-AP Dulhadi, SHI., dan M. Mansyur Maulana, SH.
Sementara itu, Sekretaris LBH-AP Muhammadiyah Kabupaten Bekasi, Luthfi Firdani, SH., berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
“Kami sangat mengapresiasi respons Polsek Bekasi Selatan dan berharap agar terduga pelaku segera dipanggil serta diproses sesuai hukum yang berlaku. Ini penting agar memberikan efek jera dan menjadi pelajaran bagi masyarakat supaya tidak bertindak seenaknya terhadap sesama,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut guna menindaklanjuti proses hukum selanjutnya.













