Jakarta|| Radarpost.id
Aktor Ammar Zoni menghadapi sidang vonis kasus dugaan penjualan narkoba di dalam Rutan Salemba pada Kamis (23/4/2026). Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan agenda utama penentuan hukuman atas tuntutan jaksa.
Sidang vonis terhadap Ammar Zoni dijadwalkan berlangsung di ruang Oemar Seno Adji sekitar pukul 10.35 WIB, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa terlibat dalam praktik jual beli narkotika jenis golongan I dari dalam Rumah Tahanan Salemba. Ia tidak sendiri, melainkan bersama lima terdakwa lainnya yang juga menjalani proses hukum dalam berkas yang sama.
Jaksa penuntut umum sebelumnya telah menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari.
Menurut jaksa, para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak, yakni menawarkan untuk menjual atau menjadi perantara dalam transaksi narkotika golongan I.
Pertimbangan Jaksa
Dalam tuntutannya, jaksa menyampaikan sejumlah faktor yang memberatkan. Di antaranya, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak generasi muda.
Selain itu, beberapa terdakwa disebut tidak kooperatif selama persidangan, memberikan keterangan berbelit-belit, serta memiliki riwayat kasus serupa sebelumnya.
Hal ini menjadi perhatian serius mengingat pemerintah tengah gencar melakukan pemberantasan narkotika di Indonesia.
Tuntutan Terdakwa Lain
Selain Ammar Zoni, lima terdakwa lainnya juga menghadapi tuntutan berbeda, yakni:
Asep dan Ade Candra: 6 tahun penjara
Ardian Prasetyo: 7 tahun penjara
Andi Muallim dan Muhammad Rivaldi: masing-masing 8 tahun penjara
Seluruh terdakwa juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Sidang vonis ini menjadi penentu nasib hukum Ammar Zoni setelah sebelumnya beberapa kali terseret kasus narkotika.
Putusan majelis hakim diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan.













