Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

APPI Soroti Pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK RI

APPI menyusul masuknya nama Nyoman Adhi Suryadnyana dalam proses pencalonan Anggota BPK RI untuk periode mendatang.(Istimewa)

JAKARTA|| Radarpost.id

Aliansi Pemerhati Parlemen Indonesia (APPI) meminta proses seleksi calon Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan rekam jejak dan integritas seluruh kandidat.

Permintaan tersebut disampaikan APPI menyusul masuknya nama Nyoman Adhi Suryadnyana dalam proses pencalonan Anggota BPK RI untuk periode mendatang.

Koordinator APPI Abdi mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI terkait proses seleksi yang dilakukan Komisi XI DPR RI.

Menurut dia, laporan tersebut dimaksudkan untuk meminta MKD mencermati aspek etik dalam proses pencalonan Anggota BPK RI.

“Penolakan kami terhadap masuknya nama Nyoman Adhi Suryadnyana dalam seleksi pencalonan anggota BPK RI bukan karena yang bersangkutan terbukti bersalah secara hukum. Ini merupakan bentuk kehati-hatian untuk menjaga integritas lembaga negara dan kepercayaan publik terhadap BPK RI sebagai lembaga independen,” ujar Abdi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Abdi mengatakan BPK memiliki peran penting dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Karena itu, menurut dia, proses pemilihan anggota BPK perlu memperhatikan berbagai aspek, termasuk kompetensi, integritas, dan rekam jejak calon.

APPI kemudian menyoroti adanya pemberitaan dan keterangan dalam persidangan perkara dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang berkaitan dengan PT Blueray Cargo.

Dalam persidangan perkara tersebut, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, memberikan keterangan mengenai perkenalannya dengan Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC. Nama Nyoman disebut dalam konteks keterangan mengenai perkenalan tersebut.

Nama Nyoman juga sempat muncul dalam persidangan ketika jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan fotonya untuk mengklarifikasi identitas seseorang yang disebut dalam keterangan saksi.

Meski demikian, penyebutan nama seseorang dalam keterangan persidangan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya status hukum sebagai tersangka ataupun terdakwa. Penentuan status hukum dilakukan berdasarkan proses dan keputusan resmi aparat penegak hukum.

Nyoman sendiri tercatat sebagai Anggota I BPK RI. Dalam profil resmi BPK, Nyoman juga tercatat sebagai Ketua merangkap Anggota Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK sejak Februari 2026.

Dalam proses pencalonan anggota BPK periode berikutnya, APPI berharap seluruh kandidat mendapatkan ruang yang sama untuk menjalani proses seleksi sekaligus rekam jejaknya dapat diketahui masyarakat.

“Kami meminta proses seleksi dilakukan secara transparan dan seluruh rekam jejak calon dibuka kepada publik,” kata Abdi.

Selain meminta MKD mencermati proses seleksi, APPI mendorong Komisi XI DPR RI menyampaikan informasi mengenai rekam jejak para kandidat secara terbuka. APPI juga meminta pimpinan DPR mempertimbangkan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

APPI menyampaikan tiga poin, yakni meminta MKD DPR RI melakukan penelusuran terhadap aspek etik dalam proses pencalonan Nyoman Adhi Suryadnyana, meminta Komisi XI membuka informasi mengenai rekam jejak seluruh calon anggota BPK kepada publik, serta mendorong proses seleksi dilakukan secara transparan.

APPI berharap seluruh tahapan seleksi anggota BPK RI dapat berjalan terbuka dan objektif sehingga masyarakat memiliki informasi yang memadai mengenai calon yang akan mengemban tugas sebagai pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.