Login

BPN Kota Bima Tekankan Pentingnya Pendaftaran Tanah: Sertifikat Jadi Perisai Hukum dan Penggerak Ekonomi

Bima || Radarpost.id 

Pertanyaan masyarakat tentang proses pendaftaran tanah kerap muncul di loket Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima. Hal ini menunjukkan masih perlunya edukasi mengenai pentingnya kepastian hak atas tanah.

Kepala BPN Kota Bima, Hodidjah, menegaskan bahwa pendaftaran tanah merupakan langkah pemerintah untuk menjamin kepastian hukum bagi masyarakat. “Dengan sertifikat, seseorang bisa berdiri tegak sebagai pemilik sah atas tanahnya,” ujar Hodidjah dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Menurutnya, pendaftaran tanah bukan sekadar administrasi, tetapi upaya membangun dokumen sejarah kepemilikan. Sertifikat menjadi alat bukti sah di mata hukum, sekaligus perisai yang melindungi pemilik dari potensi sengketa.

Selain menjamin hak kepemilikan, data pertanahan juga bermanfaat untuk tertib administrasi serta menjadi rujukan dalam perbuatan hukum lain, seperti jual beli maupun warisan.

Sistematik dan Sporadik

Hodidjah menjelaskan, pendaftaran tanah dilakukan melalui dua pola: sistematik dan sporadik. Sistematik dilaksanakan serentak di satu wilayah desa atau kelurahan, sedangkan sporadik bersifat individual untuk satu atau beberapa bidang tanah.

Program pendaftaran tanah sistematik sendiri sudah berjalan sejak 1990-an melalui Prona (Program Nasional Agraria), dan kini bertransformasi menjadi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018. “PTSL merupakan pendaftaran tanah pertama kali yang dilakukan secara menyeluruh di desa atau kelurahan,” jelas Hodidjah.

Lebih jauh, Hodidjah menyebut tujuan utama PTSL adalah memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi masyarakat. Dengan sertifikat di tangan, warga terbebas dari kekhawatiran sengketa tanah. Tak hanya itu, sertifikat tanah juga memiliki nilai ekonomis. “Tanah yang sudah bersertifikat bisa dimanfaatkan, bahkan diagunkan ke bank untuk modal usaha. Dari situlah ekonomi lokal bisa bergerak,” terangnya.

Hodidjah menegaskan, sertifikat tanah bukan sekadar kertas dengan cap dan tanda tangan, melainkan dokumen yang menyatukan kepastian hukum, perlindungan hak, serta peluang ekonomi. “Seperti sebuah puisi hukum yang ditulis di atas bumi, sertifikat tanah meneguhkan relasi manusia dengan tanah yang dipijaknya, sekaligus membuka jalan menuju kehidupan yang lebih sejahtera,” pungkasnya.

Exit mobile version