Bogor||Radarpost.id
Kota Bogor menghadapi persoalan serius di sektor pendidikan. Kekurangan tenaga pengajar di jenjang TK, SD, dan SMP yang mencapai sekitar 1.100 guru menjadi perhatian utama DPRD Kota Bogor.
Masalah ini dibahas dalam rapat koordinasi antara Komisi IV DPRD Kota Bogor dengan Dinas Pendidikan (Disdik), BKPSDM, BPKAD, Inspektorat, Setda, Bagian Organisasi, dan Baperida, pada Rabu (22/10). Pertemuan tersebut fokus pada pemenuhan hak dasar pendidikan dan solusi mengatasi kekurangan tenaga pendidik di sekolah negeri.
“Kekurangan tenaga pendidik ini akan berimplikasi pada kualitas pelayanan pendidikan. Layanan dasar wajib dipenuhi pemerintah daerah dan perlu diperkuat dengan regulasi yang jelas,” ujar Endah.
Endah menjelaskan, meskipun terdapat sejumlah aturan pusat yang belum sinkron antara Kemenpan-RB dan Permendikdasmen, namun masih ada peluang melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025. Regulasi tersebut bisa dimanfaatkan agar daerah tetap dapat menganggarkan honor atau jasa layanan pendidikan dengan mengoptimalkan dana dari APBN.
“Kami mendorong Dinas Pendidikan untuk lebih maksimal memanfaatkan anggaran APBN dalam menutup kekurangan guru di sekolah negeri. Selain itu, Pemkot juga harus segera membuat regulasi yang memperkuat dasar hukum agar kepala sekolah merasa aman dan nyaman dalam menjalankan tugasnya,” lanjutnya.
Endah juga menilai perlu ada kajian ulang terhadap struktur anggaran pendidikan, karena tidak semua kebutuhan dapat disandarkan pada APBN.
Rapat tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa layanan pendidikan dasar merupakan kebutuhan wajib dan mengikat. Komisi IV DPRD Kota Bogor pun berkomitmen untuk merekomendasikan kepada Wali Kota Bogor agar kebutuhan tenaga pendidik segera dianggarkan dalam APBD mendatang.
Dengan langkah ini, diharapkan kualitas pendidikan di Kota Bogor dapat meningkat dan hak belajar setiap anak dapat terpenuhi secara merata.
