Jakarta ||RadarPost || 21,Februari,2025 – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memperketat pengawasan terhadap peredaran kosmetik ilegal, terutama produk yang viral di media sosial. Langkah ini dilakukan melalui operasi serentak di seluruh Indonesia pada 10—18 Februari 2025, dengan fokus pada kosmetik tanpa izin edar dan produk mengandung bahan berbahaya.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam konferensi pers di Jakarta, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan berbagai pelanggaran dan dugaan tindak pidana dalam produksi serta distribusi kosmetik ilegal dengan total nilai lebih dari Rp31,7 miliar.
“Dari 709 sarana yang diperiksa, sebanyak 340 di antaranya (48%) tidak memenuhi ketentuan. Pelanggaran ini melibatkan pabrik, importir, pemilik merek, distributor, klinik kecantikan, reseller, hingga retail kosmetik,” ungkap Taruna.
Temuan Kosmetik Ilegal
BPOM menyita 205.133 pieces kosmetik ilegal dari 91 merek dengan berbagai pelanggaran, di antaranya:
✅ 79,9% tanpa izin edar
✅ 17,4% mengandung bahan berbahaya
✅ 2,6% kedaluwarsa
✅ 0,1% kosmetik injeksi ilegal
Sebagian besar kosmetik ilegal tersebut adalah produk impor (60%) yang viral melalui platform e-commerce dan media sosial.
Bahan Berbahaya dalam Kosmetik Ilegal
BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dalam kosmetik ilegal, di antaranya:
🔴 Hidrokinon – dapat menyebabkan hiperpigmentasi dan ochronosis (perubahan warna kulit permanen)
🔴 Asam retinoat – berisiko menyebabkan iritasi kulit hingga cacat lahir (teratogenik)
🔴 Antibiotik – dapat memicu resistansi bakteri serta reaksi alergi
🔴 Steroid – dapat menyebabkan kulit tipis, perubahan pigmen, dan dermatitis kontak
Wilayah dengan Temuan Kosmetik Ilegal Terbanyak
Berikut adalah lima daerah dengan nilai temuan kosmetik ilegal tertinggi:
1️⃣ Yogyakarta – Rp11,2 miliar
2️⃣ Jakarta – Rp10,3 miliar
3️⃣ Bogor – Rp4,8 miliar
4️⃣ Palembang – Rp1,7 miliar
5️⃣ Makassar – Rp1,3 miliar
“Peredaran kosmetik ilegal masih menjadi masalah serius, terutama di kota-kota dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi,” kata Taruna.
Sanksi Hukum dan Upaya BPOM
BPOM menegaskan bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik ilegal dapat dijerat hukuman berat sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman:
⚖️ Penjara hingga 12 tahun
⚖️ Denda maksimal Rp5 miliar
BPOM juga telah menindaklanjuti 4 kasus ke ranah hukum (pro-justitia) serta menerapkan sanksi administratif berupa:
✅ Penarikan dan pemusnahan produk ilegal
✅ Pencabutan izin edar
✅ Penghentian sementara kegiatan usaha
“Kami akan membawa kasus pelanggaran berulang ke ranah penyidikan agar ada efek jera,” tegas Taruna.
Peran Influencer dan Kesadaran Konsumen
BPOM menyoroti peran influencer dalam mempromosikan kosmetik ilegal. Banyak produk yang viral di media sosial justru melanggar aturan promosi kosmetik.
“Kosmetik hanya boleh diiklankan jika memiliki izin BPOM dan sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024,” tambah Taruna.
BPOM mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memilih kosmetik dan selalu menerapkan Cek KLIK sebelum membeli:
✅ Cek Kemasan
✅ Cek Label
✅ Cek Izin Edar
✅ Cek Kedaluwarsa
“Jangan tergiur kosmetik viral tanpa mengecek keamanannya. Beli hanya dari sumber terpercaya,” tutup Taruna.
#KosmetikAman #CekKLIK #BPOM #StopKosmetikIlegal













