JAKARTA|| Radarpost.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026. Dalam OTT tersebut, 19 orang diamankan terkait dugaan korupsi pengurusan HGB.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka,” kata Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (15/9/2026).
Delapan tersangka tersebut terdiri dari pejabat ATR/BPN, pihak swasta, politisi, mantan kepala daerah, serta orang yang disebut sebagai kepercayaan menteri.
Mereka yakni Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politisi Partai Golkar Fahd El Fouz, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugianto, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) ATR/BPN Lampri.
Selain itu, KPK menetapkan Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlefi sebagai tersangka. Ketiganya disebut sebagai orang kepercayaan menteri.
Ditahan 20 Hari
KPK langsung melakukan penahanan terhadap delapan tersangka. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.
Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara ini, KPK membagi para tersangka dalam kategori pihak pemberi dan penerima.
Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitoyo Adhi bersama Rizal Pahlefi disangkakan sebagai pihak pemberi.
Keduanya dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Sontang Coin Manurung bersama Erwin, serta Lampri bersama Arif Sugianto, Fahd El Fouz, dan Muhammad Fakhry disangkakan sebagai pihak penerima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga disangkakan melanggar ketentuan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus ini bermula dari OTT KPK pada Senin (14/9/2026) yang menyasar dugaan praktik korupsi dalam proses pengurusan HGB di lingkungan ATR/BPN.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dan menemukan kecukupan alat bukti, KPK kemudian meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan serta menetapkan delapan tersangka.
KPK masih terus mendalami rangkaian dugaan korupsi tersebut, termasuk proses pengurusan HGB dan pihak-pihak yang diduga terlibat di dalamnya.












