Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Dana BOS SMPN 6 Singosari Disorot, Selisih Data Siswa dan Struktur Belanja Jadi Perhatian

banner 120x600

Kabupaten Malang || Radarpost.id

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahap II Tahun 2025 di SMP Negeri 6 Singosari menjadi sorotan setelah ditemukan perbedaan jumlah siswa antara basis penerimaan dana dan data profil sekolah.

Dalam laporan pendanaan BOS, sekolah tercatat menerima dana sebesar Rp359.600.000 dengan basis 620 siswa. Sementara dalam profil sekolah, jumlah peserta didik tercatat sebanyak 592 siswa. Dengan demikian terdapat selisih 28 siswa dalam basis perhitungan tersebut.

Dalam mekanisme penyaluran BOS, jumlah siswa aktif yang tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi dasar penentuan besaran dana yang ditransfer pemerintah ke sekolah. Dengan estimasi sekitar Rp575.000 per siswa per tahap, selisih 28 siswa tersebut setara dengan sekitar Rp16 juta dalam satu tahap pencairan.

Secara audit sektor publik, ketidaksinkronan data seperti ini dikategorikan sebagai potensi risiko administratif yang perlu klarifikasi. Pasalnya, jumlah siswa menjadi basis utama dalam perhitungan dana pendidikan yang diterima sekolah.

Kepala SMP Negeri 6 Singosari, Ruhdi, menjelaskan bahwa penerimaan dana BOS 2025 masih menggunakan basis data tahun ajaran sebelumnya.

“Penerimaan dana BOS tahun 2025 berdasarkan data jumlah siswa tahun ajaran 2024/2025. Sampai Agustus 2024 jumlah kelas (rombongan belajar) 20 kelas dengan jumlah siswa 620 orang, meliputi kelas 7 sebanyak 6 kelas, kelas 8 sebanyak 7 kelas, dan kelas 9 sebanyak 7 kelas,” ujarnya, Senin (9/3/2026).

Ia menambahkan, pada tahun ajaran berikutnya terjadi perubahan struktur rombongan belajar yang berpengaruh pada jumlah siswa.

“Untuk tahun ajaran 2025/2026 terjadi pengurangan jumlah rombel menjadi 19 kelas. Jumlah siswa sampai Agustus sebanyak 595 siswa, dan data terakhir terdapat mutasi siswa sehingga menjadi 592 siswa,” lanjutnya.

Ruhdi juga menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS di sekolahnya telah mengikuti sistem digital serta petunjuk teknis yang berlaku. Menurutnya, penggunaan dana tidak bisa dilakukan secara sembarangan karena sudah terintegrasi dalam aplikasi perencanaan.

“Untuk penggunaan dana BOS sudah ada aplikasi dan juknis yang mengaturnya di Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS. Jika tidak sesuai maka aplikasi akan menolak dan tidak bisa dilanjutkan untuk penyusunan RKAS,” jelasnya.

Meski demikian, dalam perspektif tata kelola keuangan negara, perbedaan data tetap memerlukan verifikasi. Dalam kajian administrasi publik, selisih tersebut dapat terjadi karena perbedaan waktu pembaruan data, mutasi siswa, atau ketidaksinkronan antara profil sekolah dan data dalam sistem Dapodik.

Selain persoalan basis jumlah siswa, struktur belanja dana BOS di sekolah tersebut juga menjadi perhatian. Pos terbesar tercatat pada Administrasi Kegiatan Sekolah sebesar Rp111.723.440 atau sekitar 31 persen dari total anggaran.

Dalam teori penganggaran berbasis kinerja, belanja administrasi idealnya bersifat proporsional dan berfungsi mendukung layanan pembelajaran. Ketika belanja non-instruksional lebih besar dibanding belanja langsung pada proses belajar, audit keuangan publik umumnya akan menguji efisiensi, relevansi, serta dampaknya terhadap kualitas layanan pendidikan.

Komponen besar berikutnya adalah Pengembangan Perpustakaan sebesar Rp63.511.000 yang mencakup pengadaan buku dan sarana literasi. Dalam audit pengelolaan dana pendidikan, pengadaan seperti ini biasanya memerlukan uji kewajaran harga, kesesuaian spesifikasi, serta verifikasi fisik barang.

Sementara itu, anggaran untuk Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler tercatat sebesar Rp37.616.100, lebih kecil dibandingkan belanja administrasi.

Dalam pendekatan value for money, perbandingan antara belanja langsung kepada siswa dengan biaya pendukung menjadi salah satu indikator untuk menilai efektivitas penggunaan anggaran pendidikan.

Beberapa pos anggaran lain yang tercatat antara lain:

  • PPDB: Rp23.400.000

  • Langganan Daya dan Jasa: Rp23.302.340

  • Pengembangan Profesi Guru: Rp15.875.000

  • Asesmen/Evaluasi Pembelajaran: Rp10.963.500

Secara normatif, seluruh komponen tersebut diperbolehkan dalam petunjuk teknis dana BOS. Namun, dalam praktik tata kelola keuangan pendidikan, setiap pos tetap memerlukan uji kepatuhan serta kesesuaian realisasi di lapangan untuk memastikan dana benar-benar memberikan manfaat optimal bagi proses pembelajaran siswa.