Depok || Radarpost.id
Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Depok berhasil menggagalkan peredaran narkoba jaringan Aceh–Malaysia dengan menyita lebih dari 4 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi.
Kasat Narkoba Polres Metro Depok, Yefta Ruben Hasian Aruan, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Pondok Rajeg Cibinong, Cilodong Depok, dan Tajurhalang Bogor.
Dalam operasi tersebut, empat tersangka berhasil diamankan, masing-masing berinisial RB, ER, IS, dan SP, yang memiliki peran sebagai pengendali hingga kurir dalam jaringan peredaran narkoba.
“Dari tangan para pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa lebih dari 4 kilogram sabu, 100 butir ekstasi, satu unit mobil Daihatsu Ayla, serta beberapa handphone yang digunakan untuk komunikasi jaringan,” ujar Yefta.
Penangkapan pertama dilakukan pada 12 Januari 2026 di kediaman RB di Cibinong. Dari hasil pemeriksaan, RB diketahui menerima upah sekitar Rp2 juta per minggu untuk menyimpan sabu dan ekstasi.
Sementara itu, tersangka ER berperan sebagai penjemput barang dari seorang buronan (DPO) berinisial BY, dengan bayaran Rp2,5 juta setiap pengambilan.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan IS dan SP di wilayah Tajurhalang pada 27 Januari 2026. Keduanya mengaku telah menerima pasokan sabu sebanyak tiga kali dengan total 3 kilogram dari pelaku berinisial AD (DPO), yang dikirim dari Aceh melalui jalur darat dan diambil secara tersembunyi di wilayah Ciputat.
Polisi mengungkap, jaringan ini beroperasi secara terorganisir. Pasokan narkoba berasal dari Aceh dan dikendalikan oleh pelaku di Malaysia. Barang kemudian didistribusikan melalui titik temu tertentu sebelum diedarkan di wilayah Depok dan sekitarnya.
Untuk menghindari pelacakan, transaksi keuangan dilakukan melalui sistem mobile banking.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda maksimal Rp2 miliar.
Kapolres Metro Depok menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil mencegah peredaran narkoba senilai sekitar Rp3,75 miliar dan menyelamatkan lebih dari 12.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Ini bentuk komitmen kami untuk menjaga Kota Depok tetap aman dari peredaran narkoba. Kami akan terus membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan peredaran narkoba melalui kolaborasi dan pelaporan dini terhadap aktivitas mencurigakan.
“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Perlu dukungan seluruh elemen masyarakat agar generasi muda dapat terselamatkan dari bahaya narkotika,” pungkasnya.













