Cepat dan Akurat Hadirkan Fakta
Login

Konfrontasi Kasus TPKS Ricuh, Polda Metro Amankan Empat Terduga Pelaku

Konfrontasi Kasus TPKS Ricuh, Polda Metro Amankan Empat Terduga Pelaku
Konfrontasi Kasus TPKS Ricuh, Polda Metro Amankan Empat Terduga Pelaku
banner 120x600

Jakarta || Radarpost.id

Polda Metro Jaya membeberkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan tersangka berinisial F, yang sempat diwarnai keributan saat agenda konfrontasi hingga berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengatakan kasus tersebut bermula dari laporan seorang korban yang diketahui merupakan karyawan dari tersangka.

“Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka F terhadap korban yang merupakan karyawannya. Korban kemudian melapor ke Polda Metro Jaya,” kata Budi Hermanto di Jakarta, Rabu (1/4).

Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, serta meminta keterangan ahli guna memperkuat pembuktian.

Adapun ahli yang dimintai keterangan meliputi ahli forensik, psikologi klinis, hingga ahli tindak pidana kekerasan seksual. Penyidik juga melakukan visum et repertum serta pemeriksaan psikologi terhadap korban.

“Setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan saudara F sebagai tersangka pada 15 Juli 2025,” ujarnya.

Budi menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, F sempat dipanggil sebanyak dua kali secara patut. Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut hingga akhirnya penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 20 Agustus 2025.

Menurutnya, tersangka kemudian datang memenuhi panggilan penyidik didampingi kuasa hukum dan menjalani pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan dilakukan, penyidik mengirimkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum.

Namun, jaksa mengembalikan berkas tersebut dengan status P-19 dan meminta penyidik melengkapi sejumlah petunjuk, salah satunya melalui agenda konfrontasi antara tersangka dan korban.

Konfrontasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/3) sekitar pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya. Kedua belah pihak hadir didampingi pendamping masing-masing.

“Situasi sempat berkembang menjadi cekcok dan keributan ringan, namun dapat segera dikendalikan oleh penyidik,” katanya.

Peristiwa lanjutan terjadi di ruang tunggu. Seorang pria berinisial R, yang disebut sebagai rekan tersangka, didatangi sejumlah orang dan diduga mengalami tindakan kekerasan.

“Korban R mengalami luka memar di leher akibat dicekik serta luka di bagian pundak dan tubuh lainnya akibat kekerasan,” ungkap Budi.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polda Metro Jaya langsung melakukan langkah cepat dengan mengerahkan Tim Jatanras. Polisi mengamankan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan itu.

“Sebanyak empat orang telah diamankan, di antaranya HT yang diduga memukul, menanduk, dan menampar korban, serta AT yang diduga mendorong korban. Pelaku lainnya juga diduga turut melakukan kekerasan,” ujarnya.

Kabidhumas menegaskan bahwa posisi hukum tersangka F berbeda dalam dua perkara yang sedang berjalan.

“Dalam perkara penganiayaan ini, yang bersangkutan tercatat sebagai korban. Namun dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka,” tegasnya.

Ia menambahkan, seluruh proses hukum masih berjalan dan pihaknya meminta masyarakat untuk menunggu hingga berkas dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke jaksa.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tidak memelintir isu, termasuk menyeret perkara tersebut ke ranah SARA maupun mengaitkannya dengan latar belakang tertentu.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak membawa peristiwa ini ke ranah SARA ataupun mengaitkannya dengan latar belakang tertentu. Penanganan perkara harus dilihat secara objektif berdasarkan fakta hukum,” katanya.

Selain itu, pihak kepolisian juga menegaskan bahwa segala bentuk tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum tidak dapat dibenarkan.

“Kami mengingatkan agar tidak ada pihak yang melakukan tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum atau obstruction of justice. Berikan ruang kepada penyidik dan jaksa untuk bekerja secara profesional dan tuntas,” kata Budi.